Singaraja– Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanakan Workshop Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda di lingkungan Undiksha, Kamis (10/11/2022).
Workshop yang berlangsung di Hotel Aneka, Lovina ini dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan Undiksha, Ni Luh Wayan Yasmiatu, S.H.,M.Pd. Ia yang mewakili Rektor menyampaikan pelaksanaan workshop ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang merupakan pengganti Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Terdapat sejumlah perubahan dan perbedaan antara Permen PAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan Permen PAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya, terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
“Kegiatan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam penyusunan SKP saat ini,” katanya.
Melalui workshop ini, Yasmiati berharap pemahaman para ASN dapat semakin meningkat sehingga penyusunan SKP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan terbaru. “Hal ini karena SKP selalu berubah-ubah sehingga perlu diupdate sesuai format terbaru yang ada, sehingga pegawai dalam hal ini ASN harus paham hal itu,” ungkapnya.
Penyusunan SKP sangat penting dilakukan oleh seluruh ASN sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan dan sebagai bahan evaluasi untuk dapat berkinerja lebih baik ke depannya. (hms)