Merujuk pada:
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023.
Dengan ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal sebagai berikut.
- PERSIAPAN
- Dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023, Undiksha akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (offline/luring) untuk semua Strata (D3,S1, S2, dan S3) dalam rangka memenuhi Capaian Pembelajaran Mata Kulian (CPMK);
- Mahasiswa yang akan mengikuti PTM, jika berusia lebih dari 18 tahun minimal telah memperoleh 3 kali vaksin dan jika berusia 18 tahun ke bawah minimal telah memperoleh 2 kali vaksin;
- Dosen yang akan melaksanakan PTM, minimal telah memperoleh 3 kali vaksin;
- Setiap Fakultas/Pascasarjana wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mengatur peserta/pengunjung yang masuk maupun keluar dengan menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin sesuai ketentuan atau dengan kategori hijau. Pendaftaran QR Code dapat menghubungi UPT-TIK melalui nomor WhatsApp 085934732255.
- PELAKSANAAN
- Perkuliahan dapat dilaksanakan dengan mode synchronous dan/atau asynchronous baik dengan cara hybrid learning, full offline/luring, atau sistem blok, disesuaikan dengan CPMK;
- Perkuliahan praktikum di laboratorium/bengkel/studio wajib dilaksanakan secara luring (pertemuan tatap muka langsung), diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi masing- masing dengan menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
- Perkuliahan lapangan (PKL, Prakerin, PLP, KKN, dan sejenisnya) dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan/atau dengan metode pelaksanaan lainnya yang telah ditetapkan dalam pedoman masing-masing perkuliahan lapangan;
- Penyelesaian karya akhir mahasiswa dalam bentuk penelitian di laboratorium/bengkel/studio, kajian teks/perpustakaan, atau bentuk lain dilakukan secara offline/luring dan diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi/Unit terkait dengan penerapan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
- Dosen diwajibkan untuk melakukan revisi terhadap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) serta perangkat lainnya, dan menyiapkan materi perkuliahan sesuai capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan dan mengunggah ke sistem e-Learning dan sistem informasi akademik (SIAK atau SIAKNG) Undiksha;
- Dosen diwajibkan untuk mengisi agenda mengajar, presensi setiap melaksanakan perkuliahan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAK atau SIAKNG), serta ditambahkan bukti proses belajar mengajar (seperti: screenshoot pembelajaran secara virtual, diskusi melalui e-learning, atau bukti lain yang sesuai) yang akan diunggah dan divalidasi oleh koordinator kelas;
- Agenda mengajar (sesuai yang tercantum pada poin 6), akan divalidasi oleh Koordinator Program Studi secara berkala, yaitu: pada pertemuan ke-4, ke-8, dan ke-16;
- Dengan kondisi yang semakin baik, sehingga pelaksanaan penelitian sudah dapat dilakukan sesuai dengan kaidah akademik yang disyaratkan, maka sejak ditandatanganinya surat edaran ini, penggantian tugas akhir/skripsi/tesis dengan artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi atau jurnal nasional sesuai dengan poin 5 pada Surat Edaran Rektor Nomor 1207/UN48.1/DL/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Bila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Undiksha wajib menerapkan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi dan melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah;
- Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Undiksha, PTM di area terkonfirmasi akan diberhentikan sementara sampai kondisi aman.
- PEMANTAUAN
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar diatur oleh Fakultas/Pascasarjana dan dapat dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu berkoordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin mutu pembelajaran;
- Satgas Penanganan Covid-19 Undiksha melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap PTM;
- Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023 yang menjadi lampiran dalam surat ini, wajib digunakan sebagai panduan bagi universitas, fakultas, pascasarjana, jurusan/bagian, dan program studi dalam penyelenggaraan pembelajaran, serta panduan bagi sivitas akademika dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
- Implementasi atas surat edaran ini dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi kedaruratan serta standar keselamatan dan kesehatan;
- Fakultas/Pascasarjana dimohon untuk menyesuaikan hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan terhadap surat edaran ini.
Untuk informasi selengkapnya terkait surat edaran dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 diuraikan sebagai berikut.