• Information and Services
  • (0362) 22570
  • humas@undiksha.ac.id
logo website undiksha putihlogo website undiksha putihlogo website undiksha putihlogo website undiksha putih
  • BERANDA
  • PROFIL
    • TENTANG KAMI
      • Selayang Pandang
        • Sejarah Singkat
        • Perjalanan Sejarah
        • Identitas
        • Senat Akademik
        • Guru Besar
        • Dekan Fakultas
        • Rektor dari Masa ke Masa
          • LAYANAN
      • Visi dan Misi Undiksha
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Manajemen
      • Tenaga Pendidik
      • Tenaga Kependidikan
      • Kerjasama
      • Kontak & Lokasi Kampus
    • Biro/Lembaga/UPT/Fak
      • Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama
      • Biro Umum dan Keuangan
      • Lembaga
      • Pusat Jaminan Mutu
      • Unit Pelaksana Teknis
      • Asrama Undiksha
    • Lain-Lain
      • Akreditasi
      • Ijin Penyelenggaran Prodi
      • JDIH Undiksha
      • Informasi Publik
      • Layanan Online
      • Layanan Usaha Kerjasama
      • Tarif Layanan BLU Undiksha
      • SAKIP
  • PENDIDIKAN
    • Seputar Penerimaan
      • Daftar Fakultas
      • Program Pendidikan
      • Program Diploma
      • Program Sarjana Terapan
      • Program Sarjana
      • Program Pascasarjana
      • Program Profesi
      • Penerimaan Mahasiswa Baru
      • Informasi Kurikulum
    • Kehidupan Kampus
      • Fasilitas
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Kehidupan di Singaraja
      • Kenapa Undiksha
    • Layanan Kemahasiswaan
      • Layanan Kemahasiswaan
      • Beasiswa Undiksha
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Bimbingan Mahasiswa
      • Pembinaan Mahasiswa
      • Prestasi Mahasiswa
    • Dokumen Akademik
      • Sambutan Rektor Undiksha
      • Pedoman Studi Akademik
      • Kalender Akademik
      • Pedoman Seleksi Mahasiswa
      • Pedoman Registrasi Mahasiswa
      • Pedoman Penulisan Karya Ilmiah
      • Buku Laporan Tahunan Rektor
  • PENELITIAN
  • PENGABDIAN
  • INTERNASIONAL
    • Program Internasional
    • International Students
    • International Office
    • Scholarships
Indonesia
  • English
  • Chinese (Simplified)
✕
            Not found text See all button

            Surat Edaran No. 5096/UN48.1/DL/2022 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2022-2023

            Published by UPT TIK on 1 August 2022
            Categories
            • Covid-19
            • Mahasiswa Undiksha
            • Staff dan Dosen
            Tags

            Merujuk pada:

            1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
            2. Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023.

            Dengan ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal sebagai berikut.

            • PERSIAPAN
              1. Dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023, Undiksha akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (offline/luring) untuk semua Strata (D3,S1, S2, dan S3) dalam rangka memenuhi Capaian Pembelajaran Mata Kulian (CPMK);
              2. Mahasiswa yang akan mengikuti PTM, jika berusia lebih dari 18 tahun minimal telah memperoleh 3 kali vaksin dan jika berusia 18 tahun ke bawah minimal telah memperoleh 2 kali vaksin;
              3. Dosen yang akan melaksanakan PTM, minimal telah memperoleh 3 kali vaksin;
              4. Setiap Fakultas/Pascasarjana wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mengatur peserta/pengunjung yang masuk maupun keluar dengan menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin sesuai ketentuan atau dengan kategori hijau. Pendaftaran QR Code dapat menghubungi UPT-TIK melalui nomor WhatsApp 085934732255.
            • PELAKSANAAN
              1. Perkuliahan dapat dilaksanakan dengan mode synchronous dan/atau asynchronous baik dengan cara hybrid learning, full offline/luring, atau sistem blok, disesuaikan dengan CPMK;
              2. Perkuliahan praktikum di laboratorium/bengkel/studio wajib dilaksanakan secara luring (pertemuan tatap muka langsung), diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi masing- masing dengan menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
              3. Perkuliahan lapangan (PKL, Prakerin, PLP, KKN, dan sejenisnya) dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan/atau dengan metode pelaksanaan lainnya yang telah ditetapkan dalam pedoman masing-masing perkuliahan lapangan;
              4. Penyelesaian karya akhir mahasiswa dalam bentuk penelitian di laboratorium/bengkel/studio, kajian teks/perpustakaan, atau bentuk lain dilakukan secara offline/luring dan diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi/Unit terkait dengan penerapan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
              5. Dosen diwajibkan untuk melakukan revisi terhadap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) serta perangkat lainnya, dan menyiapkan materi perkuliahan sesuai capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan dan mengunggah ke sistem e-Learning dan sistem informasi akademik (SIAK atau SIAKNG) Undiksha;
              6. Dosen diwajibkan untuk mengisi agenda mengajar, presensi setiap melaksanakan perkuliahan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAK atau SIAKNG), serta ditambahkan bukti proses belajar mengajar (seperti: screenshoot pembelajaran secara virtual, diskusi melalui e-learning, atau bukti lain yang sesuai) yang akan diunggah dan divalidasi oleh koordinator kelas;
              7. Agenda mengajar (sesuai yang tercantum pada poin 6), akan divalidasi oleh Koordinator Program Studi secara berkala, yaitu: pada pertemuan ke-4, ke-8, dan ke-16;
              8. Dengan kondisi yang semakin baik, sehingga pelaksanaan penelitian sudah dapat dilakukan sesuai dengan kaidah akademik yang disyaratkan, maka sejak ditandatanganinya surat edaran ini, penggantian tugas akhir/skripsi/tesis dengan artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi atau jurnal nasional sesuai dengan poin 5 pada Surat Edaran Rektor Nomor 1207/UN48.1/DL/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
              9. Bila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Undiksha wajib menerapkan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi dan melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah;
              10. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Undiksha, PTM di area terkonfirmasi akan diberhentikan sementara sampai kondisi aman.
            • PEMANTAUAN
              1. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar diatur oleh Fakultas/Pascasarjana dan dapat dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu berkoordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin mutu pembelajaran;
              2. Satgas Penanganan Covid-19 Undiksha melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap PTM;
              3. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023 yang menjadi lampiran dalam surat ini, wajib digunakan sebagai panduan bagi universitas, fakultas, pascasarjana, jurusan/bagian, dan program studi dalam penyelenggaraan pembelajaran, serta panduan bagi sivitas akademika dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
              4. Implementasi atas surat edaran ini dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi kedaruratan serta standar keselamatan dan kesehatan;
              5. Fakultas/Pascasarjana dimohon untuk menyesuaikan hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

            Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan terhadap surat edaran ini.

            Untuk informasi selengkapnya terkait surat edaran dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 diuraikan sebagai berikut. 

            [Signed 5096] Surat_Edaran_Perkuliahan_Semester_Ganjil_2022-2023Download
            Share

            Related posts

            28 March 2023

            Panduan Pendaftaran Kembali Calon Mahasiswa Baru Undiksha Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2023/2024


            Read more
            3 March 2023

            Informasi Pemilihan Lokasi TPS Pemilu 2024 Mahasiswa Undiksha


            Read more
            28 February 2023

            Informasi Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha


            Read more

            Kabar Terkini

            • Panduan Pendaftaran Kembali Calon Mahasiswa Baru Undiksha Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2023/2024 28 March 2023
            • Undiksha Deklarasikan Kampus Siaga Bencana 28 March 2023
            • Diumumkan Hari ini, Berikut Panduan Cek Kelulusan SNBP 2023 28 March 2023
            • Undiksha Bergabung Sebagai Mirror Pengumuman SNBP 2023 25 March 2023
            • Gelar Workshop, Program Pascasarjana Undiksha Perkuat Literasi Digital 17 March 2023

            Sponsor


            Kampus Terakreditasi A oleh BAN-PT dan siap mendidik mahasiswa dalam bidang kependidikan dan non-kependidikan.

            Tautan Penting

            • Portal Berita
            • Portal Pengumuman
            • Informasi Beasiswa
            • Sistem Informasi Undiksha
            • Permohonan Informasi

            Penerimaan Mahasiswa

            • Bilik Informasi
            • Jalur SNBT
            • Jalur SNBP
            • Jalur Mandiri
            • Penerimaan Pascasarjana

            Kontak Kami

            Jalan Udayana No.11 Singaraja - Bali 81116
            (0362) 22570
            (0362) 25735
            Email : humas@undiksha.ac.id
            www.undiksha.ac.id

            Tetap Terhubung:

            Copyright © Universitas Pendidikan Ganesha
            • Kontak Kami
            • Sitemap
            • Google Privacy Policy
            • YouTube’s Terms of Service
            Indonesia
                      Not found text See all button
                      • Indonesia
                      • English
                      • Chinese (Simplified)