Berdasarkan Keputusan Hasil Rapat Tim Verifikator Penurunan UKT, bersama ini diumumkan mahasiswa penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok, dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 2179/UN48/KU/2020 (terlampir).
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: