Informasi Hasil Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
Berdasarkan Keputusan Hasil Rapat Tim Verifikator Penurunan UKT, bersama ini diumumkan mahasiswa penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok, dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 2179/UN48/KU/2020 (terlampir).
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: