Singaraja– Ratusan peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahap I dan prajabatan mengikuti Ujian Pengetahuan (UP) di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ujian yang berlangsung pada 4 dan 5 September 2021 ini dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Adanya kebijakan baru dari pusat ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, Undiksha mempersiapkan pengawasan secara ketat.
Pelaksanaan ujian dengan pola baru ini disosialisasikan kepada peserta, Minggu (29/8/2021). Berdasarkan data, peserta ujian sebanyak 565 orang yang terdiri atas delapan bidang studi, yaitu bahasa Bali, bahasa Indonesia, guru kelas Sekolah Dasar (SD), guru kelas Taman Kanak-kanak (TK), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, serta Teknik Komputer dan Informatika. Peserta ini tidak hanya yang mengikuti PPG di Undiksha sejak awal, tetapi juga di perguruan tinggi pelaksana lainnya di Indonesia.
Sekretaris PPG Undiksha, Dr. I Wayan Widiana, S.Pd.,M.Pd., sebagai pengisi materi menyampaikan UP adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau online untuk mengukur pemahaman konsep/materi para peserta dalam pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL). Capaian tersebut terdiri atas kemampuan melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, berlandaskan sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, dan sebagainya; mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel); menguasai materi ajar termasuk advance materials secara bermakna; mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi, dan pendekatan lain yang relevan; mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu juga mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi. “Ujian ini adalah untuk mengukur sejumlah proses dan tahapan yang telah dilakukan peserta sebelumnya,” jelas Widiana.
Disampaikan lebih lanjut, pada ujian ini, peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet. Guna memastikan kelancaran, sebelumnya dilakukan uji coba, dengan peserta mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ada sejumlah hal yang harus diikuti oleh peserta, baik menyiapkan aplikasi yang diperlukan maupun aturan-aturan,” ungkap akademisi asal Kabupaten Karangasem ini.
Mendukung pelaksanaan ujian ini, Undiksha juga memberikan pembekalan terhadap pengawas. Seluruhnya diminta untuk benar-benar mengawasi para peserta secara ketat dengan merujuk pada tata tertib yang berlaku. Ditegaskan, peserta yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut menyesuaikan dengan kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat. “Jadi kami berharap semua peserta dapat mematuhi aturan, sehingga ujian ini dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya. (hms)