Univeritas Pendidikan Ganesha menanggapi persoalan keluhan terkait persyaratan akreditasi program studi dalam pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terdapat syarat yaitu melampirkan sertifikat akreditasi program studi dengan nilai akreditasi minimal B.
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pun langsung bersurat ke seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Provinsi Bali. Wakil Rektor II Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan MPd, Selasa (9/10), menjelaskan persoalan terkait akreditasi program studi muncul saat turunnya surat edaran dari KemenPAN-RB nomor 8/480/M.SM.01.00/2018, terkait penjelasan perubahan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 itu dijelaskan khusus terkait akreditasi menjadi calon pelamar, merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada sata kelulusan.
Hanya saja kenyataannya di lapangan terjadi perbedaan pemahaman oleh lembaga atau pun penyelenggara lokal soal akreditasi prodi yang saat masa tenggat. Akreditasi prodi itu pun disejumlah penyelenggara lokal kabupaten dianggap tidak berlaku. Sehingga calon pelamar merasa nasibnya menggantung terkait pemahaman itu.
Lasmawan menjelaskan sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah segera melakukan verifikasi ulang terkait dengan persoalan akreditasi. Tekait dengan prodi yang sedang mengalami masa tenggat akreditasinya tetap diakuai dengan akrediktasi lama atau menggunakan akreditasi instansi. Hal sesuai dengan surat edaran Kemendikbud terkait perizinan penyelenggaraan dan akreditasi program studi pertanggal 1 maret 2013.
“Sebenarnya tidak ada permasalahan, karena aturan formalnya sudah ada dan jelas. Hanya saja terjadi perbedaan pemahaman di panitia lokal kabupaten. Sebagian alumni kami mendapat info terancam tak lolos karena akreditasi prodi saat masa tenggat tak diakui,” kata dia.
Dengan permasalahan itu, Undiksha sebagai penyelenggara pendidikan, langsung mengambil sikap dan bersurat kepada seluruh BKD se-Provinsi Bali terkait surat akreditasi program studi. Ia pun berharap semua komponen masyarakat terutama yang ditugaskan negara melakukan kewajiban sebagai tim pendaftaran dan sleksi CPNS, bersama-sama merujuk pada aturan formal yang ada. Sehingga tidak ada tafsir lain soal pengakuan akreditasi prodi dan institusi lembaga penyelenggara pendidikan. “Informasi panitia lokal seleksi tingkat Pemda, masa tenggat akreditasi prodi ada yang dinyatakan tidak aktif. Padahal aturan formalnya jelas ada, ini yang ingin kami jelaskan dan pertegas, jangan sampai sudah lolos login, lampirkan berkas, seleksi administrasi tidak lolos. Kami sudah jawab ke semua BKD, harapannya semua alumni bisa melamar dan mendapatkan haknya,” tegasnya