Forum Rapat Kerja Nasional Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Se-Indonesia diadakan di Bali pada tanggal 19-21 Oktober 2018, di Kuta Paradiso Hotel Bali dan sebagai tuan rumah adalah Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), yang diwakili oleh Wakil Rektor II Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh para Wakil Rektor II (WR)/Pembantu WR II se-Indonesia.
Sebagai narasumber dalam forum tersebut adalah Guntur Kusmeiyano M.Si., selaku Kepala Satuan Tugas Politik KPK RI, Rita Berlis selaku Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Hery Suraso selaku WR II Universitas Tidar.
Forum ini membahas terkait dinamika-dinamika regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni terkait pencegahan korupsi di PTN dan juga pembahasan terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekertaris Forum, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T., menjelaskan, rapat kerja nasional forum WR/PR II yang dihadiri 63 WR II se-Indonesia ini sangat relevan dengan kondisi keuangan dan masalah penanganan terkait dengan hukum di PTN.
Yakni pertama, dengan dipertegasnya Perpres baru terkait pencegahan korupsi yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang mendapatkan imbalan kisaran Rp 200 juta.
Forum ini sangat penting bagi WR II terutama di Perguruan Tinggi, mengingat seluruh penyimpangan yang terjadi dari data KPK, bahwa 30 persen dikarenakan karena kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Jadi ini ada beberapa T ya, kerugian negara yang diakibatkan karena penyimpangan ini. Oleh karena itu kami selaku WR II yang membidangi masalah pengadaan barang dan jasa dan bagian umum serta keuangan ini, sangat memandang penting bagaimana mengimplikasikannya,” ujarnya.
Kedua, materi pencegahan dengan Perpres No 16 tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa di institusi perguruan tinggi itu bisa dilakukan secara mandiri, hanya saja implikasinya bagaimana, karena pihaknya belum menyusun regulasi dalam masing-masing peruguruan tinggi, mulai dari PTN yang berbadan hukum, PTN Badan Kelola Keuangan BLU, PTN dibawah naungan Kemenag, serta PTN yang masih baru. Karena PPPK ini nanti karakteristiknya menyerupai PNS yakni hak-hak terkait pensiun, tunjungan hari tua, jenjang karir yang sama juga.
“Apakah 170 ribu ini bisa teratasi dengan kebijakan pemerintah? Ini yang penting bagi kami untuk dibahas di sini. Dan solusi pemerintah yakni akan penandatanganan Perpres dalam waktu dekat oleh Presiden,” ujarnya.
Pada rakernas ini juga dibentuk kepengurusan Forum WR/PR II PTN Se-Indonesia periode 2018-2020, Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum sebagai Ketua forum, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd Sebagai Sekretaris dan Prof. Dr. Ir. Weka Widayati. M.S sebagai Bendahara.