Bertempat di gedung video conference UPT TIK Universitas Pendidikan Ganesha, pada Kamis (14/12) dilaksanakan kegiatan diskusi penggunaan sistem e-Ganesha. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan II maupun perwakilan operator/ tim teknologi informasi Fakultas, Lembaga, Pascasarjana, Bagian, Unit, dan HTL di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha beserta para staff Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kegiatan pelatihan dan diskusi yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini dibuka langsung oleh Ketua UPT TIK Undiksha Kadek Yota Ernanda Aryanto, S.Kom., M.T., Ph.D.
Tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi sehubungan penggunaan e-Ganesha, khususnya Sistem Aplikasi Hukum dan Tata Laksana (Shakuntala) yang merupakan salah satu sistem pendukung remunerasi. Sistem ini mencatat semua dokumen Surat Keputusan (SK), surat tugas, maupun dokumen lembaga lainnya. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan pendahuluan mengenai sistem shakuntala undiksha, yang disampaikan langsung Ketua UPT TIK Kadek Yota Ernanda Aryanto, S.Kom., M.T., Ph.D.
Selanjutnya dilaksanakan pemaparan oleh I Nyoman Laba Jayanta, S.Pd.,M.Pd. tentang informasi hal-hal penting dalam penginputan data dokumen lembaga, surat keputusan (SK) yang wajib diinputkan pegawai sesuai komponen perhitungan remunerasi, alur penginputan dokumen, serta beberapa hal teknis mengenai perbaikan dokumen yang telah diunggah sebelumnya oleh pegawai.
Pada kegiatan ini, dilaksanakan pula diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam penginputan SK. Para undangan mulai menyampaikan permasalahan dan mulai berdiskusi untuk mendapatkan solusi terbaik.
Seperti yang telah diketahui, saat ini sistem shakuntala telah menyimpan data dokumen yang telah diinputkan pegawai. Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha dapat mengecek SK dan dokumen kelembagaan dengan mengakses website https://shakuntala.undiksha.ac.id untuk memastikan setiap dokumen yang telah didapatkan telah tercatat pada sistem. Bagi dokumen yang belum tercatat pada sistem, dapat menghubungi penerbit SK untuk segera menambahkan dokumen SK atau dokumen lembaga lain.