Kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Kemenristekdikti sesuai surat edaran Menristekdikti Nomor:185/M/IX/2018 tanggal 4 September dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor: 3661/A.A1/sE/2018 tanggal 21 Agustus terkait perjalanan dinas, disosialisasikan di lingkungan Universits Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Jumat (14/9).
Wakil Rektor II, Prof.Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., menyampaikan dalam surat edaran tersebut, dinyatakan ada sejumlah hal yang menjadi kebijakan Kemenristekdikti terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran. Yakni melakukan perencana kegiatan dengan matang dan rasional untuk meminimalisir terjadinya revisi anggaran di tahun berjalan, melanjutkan efesiensi pada belanja barang dan kebijakan flat policy pada belanja perjalanan dinas, paket meeting dan honor kegiatan. Selain itu ada pula menyiapkan infrastuktur dan sumber daya manusia mulai saat ini untuk mengimplementasikan aplikasi SIRENANG dan penyusunan RKA-K/L pada 2019 dan seterusnya. Dalam hal ini, Unit Eselon I Utama sebagai penanggung jawab program diminta mengawal penyusunan RKA-K/L dan melakukan penelitian, dan penelaahan untuk lingkup unit kerja dan satuan kerja di bawahnya.
Lasmawan juga menegaskan bahwa, terkait penghematan perjalan dinas untuk tahun anggaran 2019, perguruan tinggi diminta tidak mengadakan rapat tusi harian, misalnya penyusunan panduan, pembuatan SK di luar kota kecuali bimbingan teknis atau undangan dari Satker Daerah. Selain itu, untuk perjalanan dinas ke luar kota untuk tiap orang dibatasi maksimum satu kali tiap minggu pada hari-hari yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang penting dan mendesak, kecuali penugasan pimpinan. Pembatasan juga dilakukan pada perjalanan dinas ke luar negeri.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang Ganesha III, Gedung Rektorat Undiksha ini dihadiri Dekan, jajaran Pascasarjana, kepala biro, wakil dekan, wakil direktur, sekretaris lembaga, dan bagian terkait lainnya.