Denpasar- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar Sosialisasi dan Finalisasi Pengelolaan Website Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Undiksha di Hotel Prime Plaza Sanur. Kegiatan yang dibuka, Jumat (31/5/2024) ini juga diisi dengan penguatan komunikasi dan penampilan pelayanan publik.
Finalisasi pengelolaan website PPID menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin. Sedangkan Teknik komunikasi diisi oleh narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Denpasar dan dari Wardah.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Undiksha Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes. Disampaikan, kegiatan ini adalah tahapan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik oleh Undiksha semakin baik. Demikian juga dengan pelayanan yang diberikan untuk publik.
Disampaikan lebih lanjut, sebagai badan publik, Undiksha saat ini statusnya sudah pada kategori informatif. Status ini tentunya akan di monev secara berkala dan tidak menutup kemungkinan akan dipilih sebagai tempat tujuan pelaksanaan benchmarking terkait PPID. Oleh karena itu, Undiksha memiliki tanggung jawab moral untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai bentuk tindaklanjut terhadap amanat Undang-Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang menyampaikan hak memperoleh informasi adalah hak asasi dan keterbukaan informasi adalah ciri penting negara demokratis. Maka dari itu, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; badan publik harus membangun pengembangan sistem informasi dan dokumentasi; badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis pada setiap kebijakan; dan yang lain badan publik bisa memanfaatkan sarana dan/media elektronik dan non elektronik. (hms)