Setelah membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja mulai memfasilitasi para dosen dalam mendapatkan sertifikat paten terhadap produk HKI yang dihasilkan. Upaya ini dilakukan agar berbagai produk HKI para dosen peneliti di kampus berjuluk Kampus Seribu Jendela ini mendapatkan sertifikat paten hingga menghasilkan royalty, jika pemanfaatannya berorientasi bisnis.
Demikian diungkapkan Ketua HKI Undiksha Dr. rer.nat. I Wayan Karyasa, S.Pd., M.Sc, saat menghadiri pelatihan Drafting Paten Tingkat Dasar dan Pemanfaatan IP Port di kampus setempat, Kamis (5/10) kemarin. Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 70 dosen di lingkungan kampus Undiksha. Selama dua hari, puluhan dosen peneliti ini berbagi ilmu dengan narasumber dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam pengusulan sertifikat paten. Peserta pun mempraktekkan aplikasi IP Port sumbangan dari LIPI. Sebelum dimulai, Wakil Rektor I Prof. Dr. Ida Bagus Putu Aryana, M.Si membuka pelatihan tersebut.
Karyasa mengatakan, sertifikat paten HKI bagi seorang dosen sangat penting untuk menghindari praktek pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, sertifikat ini menjadi dasar agar peneliti itu sendiri mendapatkan hak royalti ketika penelitian telah diaplikasikan oleh pihak yang berorientasi bisnis. Saat ini, beberapa penelitian dosen di Undiksha memang telah bersertifikat paten dan bahkan ada produk HKI yang mengantongi sertifikat paten internasional. Akan tetapi, dia mengaku masih ada sekitar 19 produk HKI dari para dosen Undiksha hingga tahun ini belum mendapat sertifikat paten. Untuk itu, dengan pelatihan seperti ini, sentra HKI Undiksha yang sudah terbentuk diharapkan dapat memfasilitasi para dosen peneliti itu agar produk HKI mereka bersertifikat paten. Terkait materi pelatihan Drafting Paten Tingkat Dasar ini, dilakukan dengan khusus melatih dosen yang mengusulkan paten atau pada tahap penelitian yang berpotensi untuk mendapatkan sertifikat paten.
“Potensi dosen peneliti di Undiksha begitu besar. Namun masih banyak produk HKI belum bersertifikat. Sehingga ini perlu dinegosiasikan, sehingga sertifikat bisa terbit,” katanya.
Selain memfasilitasi dosen peneliti, Karyasa yang telah menciptakan penelitian kaya sintetik ini mengaku pelatihan pelatihan ini penting untuk membantu dosen peneliti mengaplikasikan IP Port yang telah disumbangkan oleh LIPI kepada Undiksha. Lanjut dalam aplikasi ini memberikan panduan dan informasi terkait produk HKI di dunia yang terbaru. Informasi yang berkembang terkait HKI itu, dengan sendirinya memberikan informasi, sehingga dosen peneliti menciptakan karya-karyanya yang memang terbaru.
“HKI ini sifatnya terbaru dan selama ini dosen kita bisa saja menganggap penelitiannya terbaru. Namun, karena tidak ada akses informasi khusus terkait produk HKI itu, sehingga tidak diketahui dan ini yang menghambat sertifikat HKI terbit atau bahkan gagal. Untuk itu, bantuan IP Port dari LIPI ini sangat membantu kita dan dalam pelatihan ini kita belajar untuk mengaplikasikan perangkat itu,” jelasnya.
Wakil Rektor I Undiksha Prof. Dr. Ida Bagus Aryana, M.Si mengatakan, komitmen dan kebijakan dalam peningkatan luaran HKI sebagai salah satu indikator kinerja yang sangat penting untuk peningkatan peringkat dan akreditasi institusi. Keberadaan sentra HKI bagi kemajuan Undiksha, dan masyarakat sekitar diyakini dapat memberikan layanan optimal dalam pengelolaan komersialisasi dan desiminasi HKI. Untuk itu, perlunya kerja sama dengan sentra-sentra HKI lainnya, termasuk dengan pusat inovasi LIPI yang menangani evaluasi karya intelektual. “Kami sangat mendukung dan sesuai kebijakan lembaga bagaimana produk HKI ini harus bersertifikat dan keberadaaan sentra HKI ini perannya penting untuk kemajuan Undiksha ke depan,” jelasnya. (ad339)