Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menjadi sasaran Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019). Pada kegiatan tersebut, dikampanyekan sikap anti korupsi oleh Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari. Ia mengungkapkan tindak pidana korupsi sangat rentan terjadi pada kekuasaan. Seperti halnya, suap-menyuap dalam penentuan jabatan, pengaturan dalam mutasi jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa. “Kita perlu waspadai penggunaan kekuasaan ini. Apa itu perizinan, pengadaan barang dan jasa, termasuk jika ada pembangunan infrastruktur, kita cek. Apa betul itu sesuai dengan yang diajukan. Dan yang paling utama kita harus mengawais perilaku penyelenggara negara. Jangan sampai Kepala Daerah kok bermewah-mewah,” ungkapnya.
Mengantisipasi hal tersebut, perlu ada langkah pencegahan, termasuk oleh mahasiswa yang menjadi insan akademis. Bahkan, gerakan tersebut harus terus di kampanyekan ke masyarakat luas maupun keluarga. “Kami ingin melakukan pencegahan sejak dini, terlebih pada kalangan mahasiswa yang akan menjadi pemimpin masa depan. Mereka tidak hanya kompeten dalam bidangnya. Tetapi juga harus memiliki perilaku anti korupsi,” tegasnya.
Saat ini, menurutnya kepedulian masyarakat, baik dalam perwujudan atau representasi dalam pilihan politik, belum sepenuhnya berpihak pada korupsi. Maupun pada sikap permisif pada hal-hal yang sifatnya korup. “Masyarakat harus lebih proaktif, tidak mentolelansi tindakan melanggar hukum, salah satunya korupsi. Jangan sampai koruptor dipilih lagi. Bahkan bisa menjadi pimpinan daerah,” imbuhnya.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd., mengapresiasi langkah KPK yang menjadikan kampus terbesar di Bali Utara ini sebagai sasaran roadshow. Melalui itu, pemahaman civitas akademika terkait korupsi bisa semakin meningkat. “Dari ini, pengetahuan tentang potensi korupsi, cara pencegahannya bisa semakin meningkat. Kami apresiasi kegiatan ini,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang berperan melahirkan lulusan unggul, Undiksha memberikan perhatian penuh terhadap aksi yang melanggar hukum. Salah satunya dengan mengakomodir mata kuliah berkaitan dengan korupsi pada kurikulum. “Undiksha sudah merevisi kurikulum 2016 menjadi kurikulum 2019. Disini terakomodir mata kuliah berkaitan dengan korupsi,” kata mantan Wakil Rektor II Undiksha ini. Tata kelola keuangan, imbuhnya juga berbasis online, mengedepankan akuntabilitas, transparansi, efektif dan efesien. “Dengan menggunakan sistem, pengelolaan keuangan dapat terpantau. Ini sudah berjalan di Undiksha dan terus kami maksimalkan,” imbuhnya. (hms)