Kuta- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar diskusi terpumpun dan review Statuta di Kuta, Kabupaten Badung pada 27 sampai 29 Januari 2022. Hal ini sebagai tindaklanjut dari persetujuan dan penetapan Organisasi Tata Kelola (OTK) terbaru.
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Senat, Rektor dan para wakil rektor, kepala biro, serta tim penyusun Statuta Undiksha. Pada kesempatan ini juga ada arahan dari Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjiktjik Srie Tjahjandarie dan pejabat terkait di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Diskusi ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Prof. Dr. Gede Rasben Dantes, S.T.,M.T.I. Ia menyampaikan terdapat beberapa perubahan pada OTK Undiksha. Perubahan tersebut tidak substansial, hanya lebih pada perubahan tugas dan fungsi dari Wakil Rektor serta perubahan nama penunjang akademik. Perubahan ini harus selaras dengan Statuta. Oleh karena itu, sangat penting untuk dilakukan kajian kembali atau review.
Sebagai gambaran umum, Rasben Dantes menyampaikan penyesuaian Statuta ini tetap mengedepankan efesiensi dari sebuah organisasi dan berdasarkan evaluasi dari Statuta sebelumnya. Statuta yang baru tetap diharapkan dapat mengantarkan Undiksha bisa menjadi perguruan tinggi yang semakin baik dan bisa menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul yang merupakan salah satu esensi dari Perguruan Tinggi.
Pada kesempatan ini, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjiktjik Tjahjandarie menyampaikan Statuta nantinya harus tetap mampu menjaga dan meningkatkan kondusifitas lembaga. Ditegaskan, Statuta sangat penting karena menjadi acuan atau anggaran dasar perguruan tinggi dalam menjalankan organisasinya. Oleh karena itu, dari kementerian berharap bahwa statuta betul-betul bisa mencakup atau memuat aspek-aspek yang wajib diatur dan harus terbagi habis. “Jangan sampai ada yang tersisa. Karena jika ada ada urusan yang tidak terbagi habis, itu akan ada dispute. Pengalaman kita, banyak permasalahan yang ada di perguruan tinggi, terutama saat pemilihan Rektor. Ini kesempatan bagi Undiksha untuk kemudian mereview secara menyeluruh agar hal-hal yang tidak kita inginkan itu tidak terjadi,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, Penyusunan Statuta mengacu pada PP 4 Tahun 2014 dan di dalamnya harus benar-benar mengakomodasi setiap urusan yang sudah ada dan potensi urusan baru yang akan muncul, terlebih di tengah pelaksanaan tranformasi kebijakan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar (MBKM).
Hal senada juga disampaikan Direktur Sumber Daya Kemdikbudristek, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. Statuta ini diharapkan dapat mengacu pada kebijakan MBKM dengan capaian target yang efektif. Selain itu dapat mendorong produktifitas sumber daya di perguruan tinggi.
Review statuta ini juga dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Kemdikbud, Dian Wahyuni, Plt. Biro Ortala Kemdikbud, Rosdiana Renny Parlina, dan Koordinator Substansi Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kemdikbudristek, Suwitno. (hms)