Teknologi Informasi dan Komunikasi
UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
- Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
- Pengembangan dan pengelolaan jaringan;
- Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha UPA.