SURAT KETERANGAN
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Nomor: 4870/UN48/DL/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini, Rektor Universitas Pendidikan Ganesha menerangkan:
- Sehubungan dengan permasalahan Akreditasi beberapa Program Studi di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha yang sudah melewati masa tenggang pada tahun 2013, dipandang perlu menerangkan bęberapa hal terkait dengan hal dimaksud.
- Masing-masing program studi telah mengajukan akreditasinya pada BAN-PT, namun prosesnya cukup lama.
- Sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasał 97 poin a, bahwa ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan atau program studi masih berlaku.
- Merujuk edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 dan Nomor 194/E.E3/2014, menyatakan bahwa ijin perguruan tinggi dan atau ijin program studi yang akreditasinya belum turun tetap berlaku dengan akreditasi minimal C sampai tanggal 10 Agustus 2014.
Demikian keterangan ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Lampiran file: