Merujuk pada:
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b) pembelajaran jarak jauh;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masapandemi Covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus, maka Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal dalam Surat Edaran Rektor Nomor 1032/UN48.1/DL/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 yang dapat diunduh pada lampiran berikut:
Surat Edaran Perkuliahan Semester Genap 2021-2022
Surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan terhadap surat edaran ini.