Sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi hingga saat ini yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang berstatus suspect (positif), pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), maupun orang tanpa gejala (OTG) di wilayah kabupaten Buleleng dan propinsi Bali pada umumnya, maka Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal sebagai berikut.
- Undiksha tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang Diploma III, S1, S2, dan S3 dengan menggantikan perkuliahan teori dengan pembelajaran daring hingga akhir semester genap 2020/2021;
- Seluruh Dosen diminta untuk menyiapkan materi perkuliahan daring hingga akhir semester genap 2020/2021 sesuai capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan;
- Mahasiswa diharapkan dapat mengikuti perkuliahan daring dengan baik dan konsisten;
- Dosen diharapkan memberikan tugas perkuliahan sesuai dengan capaian pembelajaran matakuliah dan TIDAK menimbulkan beban berlebihan kepada Mahasiswa;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar diatur oleh Fakultas/Pascasarjana dan dapat dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas/Pascasarjana berkoordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin mutu pembelajaran;
- Perkuliahan praktikum di laboratorium/bengkel/studio dapat dilakukan dengan pertemuan tatap muka langsung, diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi masing-masing dengan menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, apabila tidak dapat digantikan dengan pembelajaran secara daring dan/atau berbasis proyek;
- Penyelesaian karya akhir mahasiswa dalam bentuk penelitian di laboratorium/bengkel/studio, kajian teks/perpustakaan, atau bentuk lain yang tidak menyebabkan terjadinya perkumpulan orang dalam jumlah yang banyak, tetap bisa dilakukan dan diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi/Unit terkait dengan penerapan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
- Perkuliahan lapangan (PKL, Prakerin, PLP, KKN, dan sejenisnya) dapat dilakukan secara langsung (on site) dengan menerapkan protokol kesehatan dan/atau dengan metode pelaksanaan lainnya yang telah ditetapkan dalam pedoman masing-masing perkuliahan lapangan;
- Implementasi atas surat edaran ini dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan dan kesehatan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan kembali terhadap surat edaran ini.
Lampiran: