Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1207/UN48.1/DL/2020 tentang Karya Akhir Mahasiswa, Masa Studi, dan Perkuliahan Daring, khusus pada poin 5, 6, dan 7 yang terkait dengan publikasi karya ilmiah sebagai pengganti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis, dilakukan perubahan, sebagai berikut.
Aturan sesuai Surat Edaran Nomor 1207/UN48.1/DL/2020 |
Aturan Baru |
Dalam situasi saat ini, untuk tidak menghambat kelulusan, mahasiswa dapat menggunakan publikasi karya ilmiahnya untuk menggantikan Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Publikasi artikel pada jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus (minimal Q3) atau Thomson Reuter (minimal impact factor 0,15) sebagai pengganti Tesis.
- Publikasi artikel pada jurnal nasional minimal terindeks Sinta-2, sebagai pengganti Skripsi.
- Publikasi artikel pada jurnal nasional minimal terindeks Sinta-3, sebagai pengganti Tugas Akhir.
|
Masih tetap berlaku. |
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dengan mengacu pada poin 5, adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang bersangkutan adalah penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi);
- Mahasiswa bersangkutan menggunakan Universitas Pendidikan Ganesha sebagai afiliasi dalam artikel yang dipublikasikan.
- Minimal ada satu orang dosen Universitas Pendidikan Ganesha sebagai penulis pada artikel yang dipublikasikan.
- Artikel yang digunakan sebagai syarat untuk menggantikan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis telah diterbitkan di jurnal seperti yang disebutkan pada poin 5, minimal di tahun 2019.
- Jurnal internasional bereputasi yang disebutkan dalam poin 5 huruf (a) bukan termasuk dalam predatory journal.
- Relevansi artikel yang dipublikasikan dengan bidang keilmuan serta validitas jurnal diserahkan kepada masing-masing program studi.
|
Masih tetap berlaku, kecuali:
- Huruf (c) berganti menjadi:
Minimal ada 2 (dua) orang dosen Universitas Pendidikan Ganesha sebagai penulis pada artikel yang dipublikasikan dan sekaligus ditetapkan sebagai pembimbing karya akhir mahasiswa.
- Huruf (f) dihilangkan dan diperjelas dengan aturan tambahan di bawah ini.
Aturan tambahan:
- Artikel yang dipublikasikan wajib memiliki relevansi dengan bidang keilmuan mahasiswa bersangkutan.
- Kualitas dan kesesuaian artikel yang dipublikasikan dengan bidang keilmuan, serta kelayakan jurnal divalidasi oleh Tim Validator.
- Kelayakan jurnal yang dimaksud pada huruf (g) dapat ditinjau dari: cakupan jurnal, jumlah artikel yang diterbitkan disetiap isunya, waktu proses artikel dari submit sampai terbit.
- Mahasiswa wajib menyertakan bukti korespodensi yang dilakukan dengan editor jurnal dari proses submit sampai dengan artikel tersebut diterbitkan, termasuk menunjukan hasil reviu artikel yang dilakukan oleh reviewer jurnal.
- Untuk melakukan validasi terhadap publikasi karya ilmiah yang digunakan sebagai pengganti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis, Dekan/Direktur Pascasarjana diwajibkan membentuk Tim Validator ditingkat
- Fakultas/Pascasarjana sekurang-
- kurangnya terdiri dari: Dekan/Direktur Pascasarjana, Wakil Dekal 1/Wakil Direktur 1, Ketua Jurusan (khusus D3 dan S1), dan Koordinator Prodi terkait.
- Jika Tim Validator memutuskan bahwa publikasi karya ilmiah yang diajukan valid digunakan sebagai pengganti Tugas Akhir, Skripsi, atau Tesis, maka mahasiswa diwajibkan untuk mempresentasikan di depan penguji (sesuai aturan dalam ujian Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis), dan dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka.
|
Model Penilaian Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis, yang digantikan dengan publikasi ilmiah seperti yang tercantum pada poin 5 dan 6 diatur lebih lanjut oleh Fakultas/Pascasarjana. |
Masih tetap berlaku. |
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada para mahasiswa di lingkungan fakultas/pascasarjana masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran:
Signed-4967-Publikasi-Karya-Ilmiah-sebagai-Pengganti-Karya-Akhir