Dengan hormat, menindaklanjuti himbauan Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Provinsi Bali sudah berstatus level 3 dalam penerapan PPKM Jawa-Bali yang dilakukan dari tanggal 14-20 September 2021, yang diatur lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan merujuk pada Instruksi Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran, Layanan Akademik, dan Layanan Umum Kelembagaan untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan kampus, serta hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, maka dengan mempertimbangkan efektivitas layanan, diinformasikan bahwa Universitas Pendidikan Ganesha mengambil kebijakan untuk mengatur layanan secara luring dan daring. Masing-masing pimpinan di Kantor Pusat, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Unit, Bagian, dan UP-PBM Denpasar agar mengatur kehadiran pegawai ke kantor maksimal 25%, sedangkan yang lain tetap berkerja secara daring dari rumah masingmasing. Regulasi mengenai pembatasan jumlah pegawai yang harus datang melakukan layanan secara luring maupun daring, sepenuhnya diserahkan kepada Bapak dan Ibu dengan tetap menjadikan penerapan prokes dan keselamatan staf sebagai pertimbangan utamanya. Disampaikan kepada seluruh pegawai BLU Undiksha untuk tetap memberikan layanan akademik maupun non akademik dengan mengoptimalkan sarana komunikasi agar selalu aktif, sehingga dapat merespon dengan cepat. Semua pegawai diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, menjaga kesehatan dan berolahraga.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi keselamatan kita bersama dan semoga situasi ini bisa segera kita lewati. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Lampiran:
Surat_Pengaturan_Jam_Kerja_di_Undiksha_pada_Masa_PPKM-_13_September_2021_20210914075800_signed