Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b) pembelajaran jarak jauh. Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus, maka Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menetapkan beberapa hal sebagai berikut.
- Penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022 untuk jenjang D3, S1, S2, dan S3 dilaksanakan secara daring;
- Perkuliahan praktikum di laboratorium/bengkel/studio dapat dilaksanakan secara luring (pertemuan tatap muka langsung), diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi masingmasing dengan menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, apabila capaian pembelajaran tidak dapat dicapai dengan pembelajaran secara daring dan/atau berbasis proyek;
- Perkuliahan lapangan (PKL, Prakerin, PLP, KKN, dan sejenisnya) dapat dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan/atau dengan metode pelaksanaan lainnya yang telah ditetapkan dalam pedoman masing-masing perkuliahan lapangan;
- Penyelesaian karya akhir mahasiswa dalam bentuk penelitian di laboratorium/bengkel/studio, kajian teks/perpustakaan, atau bentuk lain yang tidak menyebabkan terjadinya perkumpulan orang dalam jumlah yang banyak, tetap bisa dilakukan dan diatur oleh Fakultas/Pascasarjana/Program Studi/Unit terkait dengan penerapan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19;
- Dosen diminta untuk menyiapkan materi perkuliahan daring hingga akhir semester ganjil 2021/2022 sesuai capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan dan mengunggah ke sistem e-Learning Undiksha;
- Dosen diwajibkan untuk mengisi agenda mengajar, presensi setiap melaksanakan perkuliahan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAK atau SIAKNG), serta ditambahkan bukti proses belajar mengajar (seperti: screenshoot pembelajaran secara virtual, diskusi melalui e-learning, atau bukti lainnya yang sesuai) yang akan diunggah dan divalidasi oleh koordinator tingkat (Korti);
- Dosen diharapkan memberikan tugas perkuliahan sesuai dengan capaian pembelajaran matakuliah dan tidak menimbulkan beban berlebihan kepada Mahasiswa;
- Mahasiswa diharapkan dapat mengikuti perkuliahan daring dengan baik dan konsisten;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar diatur oleh Fakultas/Pascasarjana dan dapat dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu berkoordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin mutu pembelajaran;
- Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022 yang menjadi lampiran dalam surat ini, wajib digunakan sebagai panduan bagi universitas, fakultas dan pascasarjana, jurusan/bagian/program studi dalam penyelenggaraan pembelajaran, serta panduan bagi sivitas akademika dalam pelaksanaan proses pembelajaran;
- Implementasi atas surat edaran ini dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi kedaruratan serta standar keselamatan dan kesehatan.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa Undiksha. Kebijakan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila situasi mengharuskan dilakukannya peninjauan kembali terhadap surat edaran ini.
Lampiran:
[Signed 3785] Surat Edaran Perkuliahan Semester Ganjil 2021-2022