Dengan hormat, menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia terkait lanjutan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 yang kemudian diatur lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali serta hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng diinformasikan bahwa Universitas Pendidikan Ganesha memperpanjang Bekerja Dari Rumah (BDR) dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Disampaikan kepada seluruh pegawai BLU Undiksha untuk tetap memberikan layanan akademik maupun non akademik secara online 100%, kecuali untuk layanan kelembagaan yang bersifat esensial dan mendesak boleh dilaksanakan di kampus dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi keselamatan kita bersama dan semoga situasi ini bisa segera kita lewati. Atas perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih.
Lampiran: