Dengan hormat, menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Tanggal 27 Juli 2021 dan merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 1860 Tentang Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok Dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha diinformasikan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Penurunan UKT Uang Kuliah Tunggal dengan login menggunakan akun e-ganesha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id/, kemudian masuk ke Sistem Informasi Akademik (SIAK).
- Bagi mahasiswa yang terdampak covid-19 diberi kesempatan mengajukan penurunan UKT 1 level dari UKT saat ini dengan melampirkan (1) Surat Keterangan Terdampak Covid-19, (2) Surat Keterangan Kematian apabila yang menanggung Meninggal Dunia dari Kepala Desa/Lurah
- Melampirkan surat persetujuan dari Pembimbing Akademik dan diketahui oleh Dekan
- Pengajuan akan dibuka mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 3 Agustus 2021
- Hasil permohonan penurunan UKT akan diumumkan melalui di laman https://sso.undiksha.ac.id/ dengan login menggunakan akun masing-masing pada tanggal 5 Agustus 2021
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: