Dasar:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 57 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 262/E.E.2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi Covid-19;
- Surat Edaran Rektor Undiksha Nomor : 2497/UN48.2/KP/2020 Tentang Bekerja Dari Rumah;
Rektor Universitas Pendidikan Ganesha menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Semua pegawai Undiksha mulai bekerja masuk kantor tanggal 7 September 2020;
- Setiap pegawai masuk kantor dengan menggunakan sistem shift;
- Ketentuan dan mekanisme jumlah pegawai yang harus bekerja dari kantor diserahkan pengaturannya kepada Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro dengan mempertimbangkan beban kerja serta kapasitas ruangan yang dimiliki;
- Setiap pegawai Undiksha wajib mentaati dan menerapkan protokol kewaspadaan pencegahan penyebaran covid-19;
- Petugas keamanan secara tegas melakukan kewajiban untuk mengecek suhu tubuh dan mewajibkan menggunakan masker masuk kantor;
- Layanan administrasi perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol kewaspadaan pencegahan penyebaran covid-19;
- Bagi pegawai Undiksha yang kurang sehat (sakit) tidak diijinkan untuk berkerja dari kantor; 8. Pelaksanaan Perkulihan Semester Ganjil 2020/2021 mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 2602/UN48.1/DL/2020.
SOP layanan administrasi perkantoran dilingkungan Undiksha :
- Semua pegawai maupun masyarakat wajib memakai masker;
- Mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan sebelum aktivitas pelayanan;
- Posisi tempat duduk layanan berjarak minimal 1.5 meter; 4. Mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani, dengan cara :
- Mengontrol jumlah masyarakat yang dilayani yang dapat masuk area pelayanan untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan;
- Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1,5 meter;
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya khusunya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat;
- Menetapkan jam layanan, dan pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan. Jika ditemukan pegawai dan/atau masyarakat yang dilayani dengan suhu >37,3°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
- Layanan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: