Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar sosialisasi pedoman dan mekanisme unggah Beban Kerja Dosen (BKD), Kamis (31/3/2022). Kegiatan ini sebagai wujud implementasi reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada kegiatan yang berlangsung secara daring, diisi arahan dari Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Administrasi, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. Ia yang mewakili rektor menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh dosen terkait pengunggahan kinerja pada sistem yang terintegrasi. “Ini adalah salah satu penerjemahan dari pada visi dan misi pembangunan nasional yang dikumandangkan oleh Bapak Presiden dan kementerian kita menerjemahkannya ke dalam empat pilar reformasi, yang salah satunya adalah pemberdayaan sumber daya manusia dan digitalisasi layanan,” tegasnya didampingi Kepala Biro Umum dan Keuangan Undiksha, Ni Luh Wayan Yasmiati, S.H.,M.Pd.
Disampaikan lebih lanjut, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek, pengunggahan kinerja dosen semester ganjil tahun akademik 2021/2022 paling lambat 30 April 2022. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bersama. Lasmawan menegaskan pesan Rektor, bahwa unggah kinerja pada sistem oleh setiap dosen mulai tahun 2022 ini pada dasarnya untuk tertib administrasi. Administrasi yang dimaksud adalah administrasi kinerja, administrasi keuangan, sebagaimana yang digariskan oleh Menristekdikti. Jangan sampai terjadi duplikasi dalam praktik layanan pendidikan di Perguruan Tinggi. “Karena mau tidak mau kita akui perhitungan kinerja khususnya untuk PTN yang sudah Badan Layanan Umum (BLU) dan berbadan hukum, itu berbanding lurus dengan rupiah yang harus dibayarkan oleh negara melalui uang negara kepada warga negaranya, yaitu kita dosen salah satunya. Sehingga nanti sistem perhitungan remunerasi yang akan kita lakukan adalah berbasis dari apa yang sudah terhitung di sistemnya kementerian,” tegasnya.
Mendukung kebijakan ini, Undiksha melalui Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT-TIK) telah mempersiapkan sistem yang terintegrasi dengan sistem pusat. Langkah ini sebagai upaya untuk meminimalisasi beban dosen. “Pak Rektor menginginkan bahwa reformasi apapun namanya, apapun bentuknya, jangan sampai membebani dosen, jangan sampai para dosen itu diberatkan dan beliau sudah memerintahkan saya dengan jajaran di bawahnya untuk mengembangkan sistem agar matching dengan sistem pusat dan itu sudah kami lakukan,” imbuh Lasmawan.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Undiksha, yaitu Dr.I Wayan Widiana, M.Pd., dengan materi pedoman BKD dan I Ketut Resika Artana, S.T.,M.Kom dengan materi mekanisme unggah BKD. (hms)