Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (31/5/2023). Narasumber yang dihadirkan adalah I Made Delon Mahayana, S.H., M.Hum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LPPM Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes. Ia mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Prof. Dr. Gede Rasben Dantes, S.T., M.T.I. Dalam sambutannya ia menyampaikan sampai saat ini pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering terjadi. Oleh karena itu, Undiksha melalui Pusat Kekayaan Intelektual masih memandang perlu dilakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman para dosen maupun pihak terkait lainnya.
Disampaikan lebih lanjut, beberapa contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual adalah penjiplakan atau membuat karya yang sama dengan yang sudah ada sebelumnya, menggunakan logo yang sama, dan lain sebagainya. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya ketidaktahuan atau ketidaksadaran. “Pelanggaran HKI itu bisa terjadi karena dua alasannya diantaranya tidak sadar dan tidak tahu,” ungkapnya.
Adanya pelanggaran terhadap HKI tentu dapat memberikan dampak negatif, mulai dari terjerat kasus hukum, merugikan secara ekonomi, dan dampak terbesarnya adalah dapat menurunkan kreativitas dari pencipta. Sebagai salah satu institusi akademik yang potensial untuk menghasilkan HKI, Undiksha memiliki peranan penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran.
Melalui kesempatan ini juga disampaikan dalam rangka menjaga HKI civitas akademika, Undiksha menyediakan bantuan pendanaan bagi dosen maupun mahasiswa untuk pendaftarannya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Bali, serta koordinator program studi di lingkungan Undiksha. (hms)