Singaraja- Sebanyak 21 dosen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/9/2023). Sejalan dengan hal tersebut, para dosen berbagai program studi ini diminta untuk segera meningkatkan kualifikasi Pendidikan, keluar dari syarat minimal seorang dosen.
Penyerahan SK dilakukan oleh Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. Ia didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama, Prof. Dr. Gede Rasben Dantes, S.T., M.T.I, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Dr. I Wayan Artanayasa, S.Pd., M.Pd., dan Kepala Biro Keuangan dan Umum, Ni Luh Wayan Yasmiati, S.H., M.Pd.
Pada kesempatan ini, Rektor menyampaikan tiga hal untuk para dosen. Pertama, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian yang baru dan terbarukan, ASN terdiri atas 2 kategori, yaitu berpredikat sebagai PNS dan ada sebagai PPPK. Komposisi, hak, dan status semua sama dalam Undang-undang bersetara. Demikian juga peluang pengembangan diri. Pembedanya, kontrak kinerja PPPK harus terus diperbaharui setiap tahun untuk memastikan ASN berkinerja. Oleh karena itu, para dosen dosen ini diharapkan tidak berkecil hati sebagai PPPK.
Kedua, Undiksha saat ini tengah berupaya untuk berbenah dan berproses dari PTN-BLU menjadi PTN-BH. Mencapai target tersebut tidak mudah. Dibutuhkan komitmen dan kinerja semua komponen civitas termasuk para dosen. Oleh sebab itu, dalam waktu yang tidak lama para dosen ini didorong untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Seluruhnya harus lebih dari batas minimal seorang dosen yang saat ini berkualifikasi pendidikan magister. “Kalau syarat dosen saat ini adalah Magister, maka semestinya anda keluar dari syarat minimal. Itulah esensi seorang akademisi tidak merasa nyaman dan tidak menyamankan diri,” pesannya.
Hal ini pun ditegaskan kepada para Dekan agar nantinya tidak menghalangi dosen yang ingin studi lanjut. “Dengan peningkatan kualifikasi akademik, saya yakin orang tersebut pasti bisa lebih dari sebelumnya,” ucapnya.
Hal ketiga yang disampaikan, dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seluruh dosen PPPK ini dapat melaksanakan dengan baik. Selain itu secara khusus untuk pelayanan akademik kepada mahasiswa, harus diberikan secara optimal. (hms)