Singaraja- Penguatan pemahaman tentang politik dalam kaitannya dengan kesadaran dan peran legislatif dikampanyekan kepada mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Bali, Minggu (9/6/2024). Demikian juga dengan perihal negara kesejahteraan.
Dua topik ini diangkat dalam Seminar Nasional “Viva Legislativa” yang digelar oleh Mapejlis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Undiksha. Topik “Menyemai Kesadaran Serta Peran Legislatif Untuk Mendorong Pemahaman Serta Menumbuhkan Jiwa Legislator Pada Mahasiswa” dibawakan oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. I Made Mangku Pastika, M.M., dan perihal negara kesejahteraan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusin (MKMK), Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum. Keduanya dimoderatori oleh akademisi Undiksha, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M.
Pada seminar nasional yang diikuti ratusan mahasiswa ini, Mangku Pastika menyampaikan bahwa menjadi legislator bukan pekerjaan yang mudah dengan hanya melamar menggunakan ijazah dan indeks prestasi yang tinggi. Tetapi lebih merupakan proses politik yang panjang dan berliku. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan berpeluang untuk mengambil kesempatan sebagai legislator, wajib dan perlu paham tentang politik. “Pengetahuan politik juga dibutuhkan untuk melaksanakan praktik politik yang baik,” tegas mantan Gubernur Bali ini.
Disampaikan lebih lanjut, keputusan politik akan menjadi dasar kehidupan bersama. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika masyarakat maupun mahasiswa buta politik atau tidak mau melihat dan terlibat dalam kehidupan politik. Bahayanya adalah ketidakmampuan dalam menunjukkan daya kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat atau terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan. “Sebaiknya atau lebih baik berusaha menegakkan politik yang bermanfaat untuk kemaslahatan bersama, sebelum terlindas tanpa usaha atau tanpa keterlibatan,” ajaknya.
Sementara itu, terkait dengan negara kesejahteraan, I Dewa Gede Palguna menyebutkan bersesuaian dengan Pancasila. Sebagaimana diketahui, Pancasila sebagai dasar negara (yang sekaligus berarti dasar filsafat negara) adalah bermula dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK (dan diterima secara aklamasi namun harus ulang). Sebagaimana dikatakan Bung Karno, juga analisis banyak pakar, keadilan sosial adalah tujuan akhir yang hendak dicapai oleh Pancasila. Sementara itu, mewujudkan keadilan sosial adalah alasan lahirnya negara kesejahteraan. “Dengan demikian, negara kesejahteraan bersesuaian dengan Pancasila karena sama-sama hendak mewujudkan keadilan sosial,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, Pancasila sebagai gagasan filosofis yang bersifat abstrak, tentu tidak memuat “definisi”, apalagi substansi konkret, keadilan sosial. Ia hanya menegaskan keadilan sosial sebagai konsep atau gagasan umum yang diyakini sebagai prinsip-prinsip yang mengandung nilai-nilai kebaikan. Selain itu, konkretisasi substansi keadilan sosial juga selalu berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional yang mengangkat topik menarik ini. Seminar ini dinilai sebagai media untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa, termasuk belajar terkait legilasi maupun untuk meningkatkan literasi hukum. “Kesadaran hukum memiliki peran yang sangat penting di kalangan mahasiswa, karena mahasiswa menjadi salah satu bagian dari masyarakat. Memiliki kesadaran hukum, literasi hukum menjadi sangat penting dalam situasi sekarang ini di tengah-tengah praktik penegakkan hukum yang mengalami ketidakseimbangan antara das sollen dan das sein,” ucapnya. (hms)