Berkenaan dengan terbitnya Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh Pegawai PNS wajib Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode bulan Juli s.d. Desember 2021 berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (format dan contoh SKP dapat diunduh pada : https://drive.google.com/drive/folders/1mQhlMLZ43pEVcKRDqWWEKiYyd0MHCoaj?usp=sharing )
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan dialog kinerja antara atasan langsung dan bawahan sesuai dengan Perjanjian Kinerja atasan langsung dengan Rektor/Dekan/Ketua Lembaga;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun menggunakan format excel sambil menunggu dipublisnya sistem SKP online yang dirancang oleh BKN, sesuai dengan contoh format yang terdapat dalam google drive;
- Untuk pembayaran Remunerasi Pegawai Semester 2 (Bulan Juli s.d Desember) pegawai diharapkan tetap merealisasikan target kinerja semester 2 yang telah disusun pada sistem kinerja pegawai pada SSO Undiksha tahun 2021.
Demikian kami sampaikan untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja Saudara. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: