Dalam rangka persiapan perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 17 Juli sampai dengan 11 Agustus 2017.
- Pembayaran SPP/UKT untuk semester ganjil tahun akademik 2017/2018 dilaksanakan dari tanggal 17 — 28 Juli 2017.
- Pembayaran dilakukan di Bank BNI kantor cabang terdekat di seluruh Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
- Mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dilayani tanggal 3 – 4 Agustus 2017 di Bank BNI cabang Singaraja dengan rincian sebagai berikut:
- Mahasiswa angkatan 2011/2012 ke bawah SPP ditambah denda 100%.
- Mahasiswa angkatan 2012/2013 ke atas Denda sesuai dengan Tarif Denda UKT terlampir.
- Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda SPP/UKT pada masing-masing jurusan.
- Untuk mahasiswa penerima bidikmisi angkatan V (TA 2014/2015), VI (TA 2015/2016), dan VII (TA 2016/2017) untuk program S1 tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
- Untuk mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan VI (TA 2015/2016) dan VII (TA 2016/2017) untuk program Diploma III tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
- Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma III semua jurusan yang masih kuliah di atas semester VI dan program SI semua jurusan yang masih kuliah di atas semester VIII diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar RP 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran SPP/UKT atau Penerima Bidikmisi wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS secara online pada SIAK Undiksha melalui łaman tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 7 – 11 Agustus 2017.
- Mahasiswa wajib menyerahkan satu copy kwitansi SPP/UKT ke Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas serta satu KRS yang telah disahkan oleh Pembimbing Akademik ke subbagian Akademik fakultas paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.
- Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT sampai tanggal 4 Agustus 2017 dinyatakan non aktif.
- Mahasiswa dapat mewakilkan membayar SPP/UKT, namun yang mewakilkan agar membawa KTM yang diwakilinya.
- Mahasiswa dimohon untuk membayar SPP/UKT tidak di akhir masa pembayaran untuk menghindari kekroditan/kepadatan pada masa pengisian KRS.
- Kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2017/2018 secara efëktif dimulai tanggal 28 Agustus 2017 s.d 22 Desember 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.
Untuk pengumuman dan besaran biaya kuliah dapat mengunduh lampiran file dibawah ini.