Sehubungan dengan pembayaran remunerasi 70% semester 2 (bulan Juli s.d Desember) tahun 2021 bagi Tenaga Kependidikan PNS, serta penilaian kinerja Tenagan Kependidikan bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Tenaga Kependidikan PNS dan NonPNS agar merealisasikan target capaian SKP 100% untuk target semester 2 (bulan Juli s.d. Desember) 2021 dan mengajukan capaian realisasi target SKP tersebut kepada atasan langsung di Sistem Informasi Monitoring. Batas akhir pengajuan dan unggah bukti fisiknya adalah sampai dengan tanggal 10 Desember 2021
- Atasan langsung Pegawai PNS dan nonPNS memvalidasi capaian kinerja yang diajukan oleh staf serta memberikan penilaian SKP dan Penilaian Prilaku Kinerja, sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
- Tenaga Kependidikan PNS yang tidak melaksanakan hal-hal tersebut pada angka l, akan berdampak pada pemotongan nilai remunerasi 70%, dan dampak bagi Tenaga Kependidikan Non PNS adalah menjadi catatan atasan langsung dan juga Pimpinan terhadap kinerja dan menjadi pertimbangan bagi Pimpinan lebih lanjut dalam keberlangsungannya sebagai Tenaga Kependidikan NonPNS di Universitas Pendidikan Ganesha
Kami mohon Saudara menginformasikan hal-hal tersebut di atas kepada seluruh staf pegawai PNS dan nonPNS Tenaga Kependidikan di lingkungan Unit Kerja Saudara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
Surat Realisasi SKP Tenaga Kependidikan Sms II Juli sd Desember