Singaraja– Wakil Rektor II Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. memberikan arahan kepada bagian Keuangan Rektorat, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum di lingkungan Undiksha. Pertemuan yang digelar di ruang Ganesha III Gedung Rektorat ini menekankan teknis operasional realisasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pada pertemuan ini, Prof. Lasmawan mengatakan Undiksha sebagai BADAN Layanan Umum, pemerolehan anggaran, penggunaan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara mandiri. Namun demikian harus tetap dalam koridor tata regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dalam pertanggungjawaban keuangan, ditegaskan ada tiga hal yang menjadi acuan. Pertama, kesesuaian yang direncanakan dengan apa yang dikeluarkan. Kedua, apa yang dibelanjakan sudah merujuk pada program, dan ketiga adanya laporan pelaksanaan kegiatan.
Pada triwulan III tahun anggraran 2019, Undiksha masuk sebagai salah satu pengelola keuangan terbaik di Indonesia dari 174 Perguruan Tinggi Negeri yang dinilai. Pada triwulan keempat ini, realisasi keuangan ditargetkan tidak keluar dari 3 besar. Tata kelola yang baik, diyakini akan mampu meningkatkan grading universitas dan mampu mempercepat unggul di kawasan Asia. Atas hal itu, civitas akademika diharapkan selalu memberikan dukungan. (hms)