Rapat Koordinasi Pengembangan (Rakorbang) yang digelar Undiksha di Hotel Madu Sari, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Jumat (7/12/2018) juga dibahas arah dan kebijakan tahun 2020. Tercacat sedikitnya ada lima belas hal yang harus diwujudkan. Hal tersebut disampaikan dalam paparan Rektor, Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd.
Arah dan Kebijakan tersebut:
- Undiksha harus mampu menata sistem akademik yang kondusif.
- Undiksha harus memiliki roadmap Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terstruktur dan terpadu.
- Undiksha harus memiliki 75 persen program studi terakreditasi B dan 25 persen A.
- Undiksha harus memiliki pemetaan pegawai dan dosen dengan hirarki dan keahlian yang sesuai.
- Undiksha harus mampu menyeimbangkan prestasi di semua jurusan/prodi.
- Undiksha harus mampu membangun kelompok-kelompok keahlian, baik monodisiplin maupun multidisiplin ilmu.
- Undiksha harus mampu meningkatkan kuantitas publikasi artikel ilmiah dosen-dosen di jurnal internasional bereputasi dan juga prestasi mahasiswa, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional.
- Undiksha juga harus memperbaiki peringkat webometrik.
- Undiksha harus memiliki program studi/jurusan unggulan.
- Dengan kekuatan PK-BLU, Undiksha harus menstimulus terbentuknya unit-unit produksi atau pusat-pusat bisnis.
- Undiksha harus melanjutkan pembangunan gedung yang belum selesai secara bertahap sesuai dengan prioritasnya.
- Secara bertahap Undiksha harus memperbaiki inventarisasi aset/barang milik negara.
- Kerjasama yang dijalin Undiksha, baik dengan instansi atau perguruan tinggi nasional maupun internasional harus memberikan manfaat bagi seluruh civitas akademika.
- Undiksha harus terus mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu meningkatkan layanan dan daya saing universitas.
- Undiksha harus mampu kenjadi rumah bagi mahasiswa asing (internationalization at home) di tahun 2020. (hms)