Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 dan perubahan terakhir Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan. Sejumlah perubahan pada mekanisme SNPMB PTN 2024 bertujuan untuk mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya.
Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sebagaimana tahun 2023, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024. Selanjutnya, pada tahun 2024, siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masingmasing PTN adalah 40%; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30%. Peserta untuk mengikuti UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) dan siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran.
Pelaksanaan SNPMB Tahun 2024 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT. Terdapat ketentuan tambahan yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 yaitu bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN manapun.
Selain itu, juga terdapat perbedaan untuk ketentuan pemilihan program studi pada Jalur SNBT Tahun 2024. Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan) dengan ketentuan sebagaimana tabel berikut.
Jumlah Pilihan |
Ketentuan Pilihan |
Contoh Alternatif Pilihan Program Studi |
1 Pilihan Program Studi |
Bebas memilih di program apapun |
|
2 Pilihan Program Studi |
Bebas memilih di program apapun |
|
3 Pilihan Program Studi |
2 program akademik dan 1 program vokasi atau 1 program akademik dan 2 program vokasi |
|
4 Pilihan Program Studi |
2 program akademik dan 2 program vokasi, minimal ada 1 program diploma Tiga |
|
Tahap Jalur SNBP dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2023; Masa Sanggah Kuota Sekolah pada 28 Desember 2023-17 Januari 2024. Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sekolah pada 08 Januari-08 Februari 2024 dan Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 08 Januari-15 Februari 2024. Pengisian PDSS pada 09 Januari-09 Februari 2024 dan Pendaftaran SNBP pada 14-28 Februari 2024. Pengumuman Hasil SNBP pada 26 Maret 2024, sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.
Tahap Jalur SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 08 Januari-15 Februari 2024. Pendaftaran UTBK dan SNBT dilaksanakan pada 21 Maret–05 April 2024. Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 30 April 2024 dan 02-07 Mei 2024 sedangkan Gelombang 2 pada 14-20 Mei 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBT pada 13 Juni 2024. Kemudian Masa Unduh Sertifikat UTBK pada 17 Juni-31 Juli 2024.
Pendaftar SNPMB Tahun 2024 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek di https://puslapdik.kemdikbud.go.id dan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag di https://kip–kuliah.kemenag.go.id.
Informasi resmi tentang SNPMB 2024 dapat dilihat pada laman http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Layanan Call Center pada nomor 0804 1 450 450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat dilihat pada IG: @_snpmbbppp, Twiter/X: @snpmb_bppp, Tiktok: @snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube: SNPMB BPPP.
Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi oleh Panitia SNPMB dan kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam penyampaian informasi ini, khususnya kepada rekan-rekan wartawan, diucapkan terima kasih.
Lampiran: