Nusa Penida, Kabupaten Klungkung merupakan sebuah pulau kecil terluar di Indonesia yang memiliki keindahan alam mulai dari darat hingga laut. Pulau Nusa Penida dikelilingi laut dengan luas perairan mencapai 20. 057 ha (Jubaedah and Anas, 2019). Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2022, Kabupaten Klungkung menduduki posisi ke- 4 dengan jumlah tangkapan ikan terbanyak (Badan Pusat Statistika Provinsi Bali, 2022). Agar keberadaan ekosistem laut Nusa Penida tetap terlindungi, terdapat aturan untuk melindungi wilayah perairan Indonesia termasuk wilayah Nusa Penida, salah satunya adalah Undang- Undang perikanan. Undang- Undang Perikanan mengamanahkan pembuatan syarat spesial terkait Penangkapan Ikan pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No 18 Tahun 2021 Penempatan Perlengkapan Penangkapan Ikan Serta Perlengkapan Bantu Penangkapan Ikan Di Daerah Pengelolaan Perikanan Negeri Republik Indonesia Serta Laut Lepas Dan Penyusunan Andon Penangkapan Ikan. Pada Pasal 53 ayat (1) UU Nomor. 18 Tahun 2021 terdapat aturan mengenai pelaporan penangkapan ikan oleh nelayan dengan tujuan pemantauan hasil tangkapan ikan nelayan di daerah Indonesia. Dengan adanya peraturan ini nelayan diwajibkan melaporkan hasil tangkapan ikan melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan).
Penerapan peraturan ini di wilayah Nusa Penida belum optimal. Nelayan Kabupaten Klungkung termasuk di dalamnya Pulau Nusa Penida mengalami kesulitan dalam menjual tangkapan ikan mereka karena harus didistribusikan lebih lanjut ke pasar (Metro Bali, 2013). Hal ini akibat dari tidak diimplementasikannya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai dengan amanat Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Serta Perlengkapan Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Laut Lepas Dan Penataan Andon Penangkapan Ikan. Terdapat bangunan fisik TPI di Nusa Penida namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan sudah mengalami kerusakan yang parah. Bangunan TPI tersebut juga tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya sebagai tempat untuk pelaporan hasil tangkapan ikan nelayan dan tempat pelelangan ikan untuk menjaga harga pasar ikan bagi para nelayan.