Anak-anak berkebutuhan khusus seperti penyandang tunarungu dan tunanetra seringkali menemui permasalahan terkait kurangnya eksplorasi seni. Hal ini disebabkan keterbatasan pada pendengaran serta kurangnya perkembangan motorik kasar yang dimiliki sehingga menyebabkan berkurangnya aktivitas gerak yang dilakukan. Padahal, mereka juga memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya untuk mendapatkan pendidikan atau pembelajaran yang layak, termasuk dalam bidang seni.
Melihat permasalahan tersebut, tim PKM-PM SiGuna yang terdiri atas I Dewa Ayu Dewi Candrika Laksmi selaku ketua dan anggota Komang Sintya Pratiwi, Ni Kadek Dian Purnama Yanti, I Made Aditya Priandana, dan Ni Kadek Lia Samandani membuat program inovasi dengan judul “Unjuk Kreativitas Seni Kolaborasi Tunarungu dan Tunanetra dalam Tari Kreasi Diiringi Deduplak Berbantuan Audio Digital di Sanggar Seni Widya Prabha”.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan gerak tari kreasi dengan iringan irama yang dihasilkan dari pola nada permainan Deduplak yang dibantu dengan teknologi audio digital. Kegiatan ini diawali dengan proses persiapan, pada tahap ini Tim Siguna melakukan proses pembuatan media yang sesuai dengan kebutuhan penyandang tunarungu dan tunanetra.
Tim yang didampingi oleh dosen pembimbing Drs. I Wayan Sujana S.Pd., M.Pd ini menggunakan media yaitu Deduplak dan tari kreasi. Deduplak merupakan permainan tradisional yang berasal dari provinsi Bali, permainan ini menggunakan alat berupa alas kaki yang terbuat dari tempurung kelapa dan memiliki karakteristik bunyi yang khas sehingga menghasilkan bunyi yang unik dan memiliki nilai sosio-kultural bagi penyandang tunarungu. Selain itu Tim SiGuna juga menggunakan tari kreasi sebagai media bagi penyandang tunanetra agar mereka dapat menari dengan gerakan tari yang lebih sederhana.
Tari kreasi yang dibuat diberi nama “Angga Pradesha” yang diartikan sebagai gerakan tubuh yang indah dan ekspresif, meskipun penari tidak dapat melihat namun tetap mampu mengembangkan motorik kasarnya. Program yang digagas ini, didukung juga oleh Peraturan Gubernur yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Keterbatasan penyandang tunarungu dan tunanetra tidak menjadi halangan untuk turut serta dalam kegiatan kesenian, sehingga menjadi generasi yang mampu melestarikan kebudayaan Bali.
Melalui kolaborasi ini diharapkan penyandang tunarungu dan tunanetra memiliki semangat dalam mengeksplorasi seni, bekerja sama dalam melestarikan budaya, serta dapat membuka pandangan masyarakat umum mengenai pentingnya pelestarian seni dan semangat untuk turut ikut melestarikan budaya. (rls/hms)