Kecerdasan emosional merupakan serangkaian keterampilan yang dimiliki individu dalam mengontrol suasana hati agar dapat merasa optimis dan bahagia, melalui kemampuan dalam memahami, berinteraksi dengan diri sendiri dan orang lain, mengatur dan mengendalikan emosi, serta beradaptasi terhadap berbagai tututan dan perubahan hidup. Akan tetapi, berdasarkan hasil angket yang telah disebar kepada remaja Panti Asuhan terdapat 15% remaja dengan trauma, 13% depresi, 21% kecemasan, dan yang paling banyak adalah ketidakstabilan emosional sebanyak 51%. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh tim PKM Undiksha yang diketuai oleh Ni Made Pradnyan Wulan Andini, Luh Tia Agustini, Ni Kadek Gina Puspita Sari, I Komang Suarhadana K, dan I Wayan Sindu Yamuna bersama ketua Yayasan Panti Asuhan Destawan, diketahui bahwa sebanyak 15 remaja dominan memiliki emosi yang tidak stabil seperti murung dan cemas yang berlebihan. Selain itu, berdasarkan pemaparan yang lebih dalam, kondisi lemahnya kecerdasan emosi yang dimiliki remaja pada Yayasan Panti Asuhan Destawan dapat berdampak buruk bagi mereka, seperti menyakiti diri sendiri, perilaku merusak, bahkan hingga percobaan bunuh diri.
Mengatasi permasalahan tersebut, tim yang dibimbing oleh Dr. Putu Nanci Riastini, S.Pd., M.Pd., ini membuat inovasi dengan nama Terapi Shanti: Stimulasi Kecerdasan Emosi dengan Rindik Bali bagi Remaja Yatim Piatu di Yayasan Panti Asuhan Destawan Buleleng. Dipilihnya treatment bermain musik dikarenakan musik dapat mempengaruhi proses saraf di jaringan kortikal dan subkortikal dengan regulasi emosi (Hou, 2017). Selain itu Rindik Bali juga memiliki ritme yang dinamis disertai dengan permainan kotekan yang berisi sasih sehingga menghasilkan suatu suasana yang senang. Rindik juga memiliki ritme yang melankolis dengan berisi sistem kotekan, yaitu pepolosan, maka akan menghasilkan suatu suasana hati yang tenang dan akan memberikan suatu rasa gembira, serta dapat menggugah hati dan membuat suasana hati lebih baik. Disamping itu, inovasi ini juga sebagai upaya untuk melestarikan Budaya Bali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Mitra utama dalam program ini adalah 15 orang remaja di Yayasan Panti Asuhan Destawan Buleleng yang telah dilaksanakan dari 16 Mei 2024. Setelah pelatihan ini selesai, selanjutnya akan diadakan kegiatan pentas seni dan selanjutnya akan membentuk suatu “Komunitas Shanti” yang beranggotakan remaja panti asuhan yang telah mengikuti pelatihan dan pendampingan. Kedepannya, komunitas inilah yang akan menjadi agen pembinaan kecerdasan emosi remaja di panti asuhan tersebut.