Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Hal ini sebagai upaya untuk mempertahankan predikat badan publik informatif yang diraih pada tahun 2023. Optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik dilakukan Undiksha melalui workshop bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (25/4/2024).
Workshop yang diikuti oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana ini menekankan kembali tentang peran dan fungsi PPID, optimalisasi penyediaan informasi dan dokumentasi publik, serta layanan informasi dan dokumentasi publik berbasis online. Materi ini disampaikan oleh tim PPID, Ida Komang Widhiarjaya, S.T.,M.Pd dan tim Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA-TIK), Yudha Sadewa dan Komang Ariasa, S.Pd.,M.Kom.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes. Ia yang juga sebagai Ketua PPID Undiksha menegaskan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. “Dalam hal ini, Undiksha sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan informasi, wajib memberikan informasi kalau diminta, kecuali informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang tersebut, Undiksha terus mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Demikian juga dengan layanan informasi dan keterbukaan informasi kepada publik. “Hasil penilaian tahun 2023, Undiksha termasuk badan publik yang kategori informatif. Capaian ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.
Wakil Rektor asal Kabupaten Gianyar ini menyebutkan Undiksha berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan keterbukaan informasi kepada publik. Landasannya jelas, yaitu “harmoni yang pesaja”. Ditekankan, Keterbukaan Informasi publik adalah bagian dari upaya menciptakan good governance yang bermuara pada pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). “Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, menjadikan Undiksha sebagai badan publik yang melayani, undiksha terus berbenah. Untuk maksud itulah workshop ini dilaksanakan,” sambungnya.
Dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, PPID Undiksha melakukan berbagai langkah strategis, seperti pengembangan portal keterbukaan informasi dan pelatihan Sumber Daya Manusia pengelola informasi publik. “Selain itu, ke depan Tim PPID Undiksha penting melakukan pemantauan/monev, survey secara berkala, pengukuran kinerja keterbukaan, dan pelaporan rutin keterbukaan informasi. Hasilnya ditindaklanjuti untuk peningkatan kinerja PPID,” imbuhnya. (hms)