Menindaklanjuti Surat Nomor:3468/UN48.3/KM/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 perihal kewajiban bagi mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bidikmisi untuk membuat PKM dan Surat Nomor: 2361/UN48.3/KM/2017 tertanggal 2 Juni 2017 perihal pemberian sanksi bagi mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bidikmisi Semester I,III, dan V yang tidak membuat PKM pada tahun 2017 yang didanai 2018, maka berikut kami sampaikan bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud akan dikenakan sanksi beripa penundaan sementara pencairan bantuan biaya pendidikan bidikmisi untuk periode Maret sampai dengan Mei 2018 (daftar nama mahasiswa yang bersangkutan terlampir).
Surat Penundaan pencairan bidikmisi undiksha
Untuk menghindari penundaan pencairan periode selanjutnya, Saudara diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan membuat PKM tahun 2018 yang didanai tahun 2019 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku (form surat pernyataan terlampir). Surat pernyataan dibuat dengan materai Rp. 6000,- dan diserahkan di Bagian Kemahasiswaan Rektorat paling lambat tanggal 14 Mei 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.