Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6781/A/BP/2020, tertanggal 5 Agustus 2020, tentang Pemberitahuan Pembayaran selisih bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP tahun akademik 2020/2021, maka bersama ini kami umumkan kepada mahasiswa Undiksha penerima bantuan UKT Kemdikbud tahun 2020. Pengumuman terlampir, sebagai berikut.