Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 819/UN48/KU2021 terkait Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok, Penundaan Pembayaran dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang sudah diumumkan pada tanggal 3 Februari 2021, bersama ini diinformasikan beberapa hal terkait dengan pengumuman tersebut yaitu :
- Bagi mahasiswa yang disetujui usulan penundaan pembayaran UKT Semester Genap 2020/2021 dapat diinformasikan:
- Mahasiswa sudah bisa melakukan KRS sesuai prosedur, berdasarkan SK Rektor Nomor 1060/UN48/KU/2021 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok Dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
- Batas waktu pembayaran UKT paling lambat dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021
- Bagi mahasiswa yang sudah disetujui Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok, Penundaan Pembayaran dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan sudah terlanjur membayar agar mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran UKT diajukan ke Dekan Cq Wakil Dekan II Fakultas masing-masing, dengan mencantumkan Nama, NIM, Program Studi, Nomor Rekening dan Nomor Telepon. Fakultas akan menyampaikan rekap data mahasiswa ke Universitas untuk diproses lebih lanjut. Permohonan mahasiswa paling lambat sudah diterima oleh Fakultas tanggal 12 Februari 2021.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: