Kasus Korupsi menjadi perhatian Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Perguruan tinggi negeri terbesar di Bali Utara ini tegas menolak adanya praktek demikian. Sebagai wujudnya, pencanangan dan penandatangan pakta integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan di Ruang Ganesha III Rektorat, Jalan Udayana Nomor 11 Singaraja, Kamis (1/11/2018). Saat itu pula diisi sosialisasi dari Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H.,M.H.
Rektor Undiksha, Dr. I Nyoman Jampel,M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan komitmen terbebas dari korupsi sudah digaungkan sejak dulu. Sejalan dengan persiapan penilaian zona integritas oleh Kemenpan-RB, hal tersebut terus kampanyekan. “Terkait dengan pelaporan keuangan, Undiksha sudah mendapat pengakuan dan daya serapnya ada ranking nasional untuk perguruan tinggi yang Badan Layananan Umum (BLU),” jelasnya.
Tak hanya itu, universitas yang sudah memiliki Fakultas Kedokteran ini juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2016 dan 2017. Selain itu, bulan ini juga sebagai perguruan tinggi yang melaksanakan inventarisasi barang milik negara terbaik dan secara nasional. “Menpan-RB mencanangkan Undiksha sebagai perguruan tinggi bebas korupsi, sebagai wilayah birokrasi bersih dan melayani atau dalam koridor zona integritas. Untuk bisa melaksanakan, disemangati lagi untuk semua stakeholder. Tidak hanya mahasiswa, tetapi juga sumber daya manusia secara menyeluruh, termasuk dosen supaya berkualitas dan memiliki daya saing,” tegasnya.
Mewujudkan zona integritas, konsep Tri Hita Karana dijadikan landasan. Itu juga digaungkan untuk mewujudkan Undiksha sebagai universitas unggul di Asia pada 2045. “Konsep tri hita karana ini yang harus. Oleh karena itu sesungguhnya Undiksha berkeyakinan bisa sebagai perguruan tinggi berintegritas pemberian Menpan-RB dan Kemenristekdikti. Sehingga mulai saat ini harus dilakukan. Tidak ada lagi pegawai yang disebut dilayani. Tetapi pegawai itu harus melayani,” ucap Rektor asal Badung ini.
Ditegaskan juga, dalam pengelolaan keuangan maupun aset, pengawan dilakukan secara ketat. Di Undiksha, seluruh pegawai dilarang untuk pelakukan pelanggaran. “Jangan macam-macam. Semua kegiatan kita telah dipantau. Kita harus melakukan kegiatan dengan responsif dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Jamal Wiwoho mengatakan potensi penyimpangan di perguruan tinggi cukup banyak. Misalnya, dalam penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran, aset, mutasi para pejabat, perekrutan pegawai baru, maupun pengadaan barang dan jasa. Mencegah itu, pengawasan internal sangat perlu diintensifkan. “Harapannya, untuk mewujudkan good university governance, bisa mengedepankan empat hal, yakni akuntabilitas, tranparansi, fairness, responsibility atau pertanggungawajaban. Saya rasa kalau semuanya dilakukan degan baik, akan menjadi sebuah oskestra yang bagus dalam pengelolaan perguruan tinggi. Ini perlu komitmen bersama,” sebutnya. Ia pun mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Undiksha ini. Diharapkan bisa mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.