Selamat bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SNBP Undiksha, selamat bergabung. Bagi yang belum lulus mohon jangan berkecil hati, Universitas Pendidikan Ganesha masih membuka penerimaan mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri. Bagi calon mahasiswa yang telah lulus SNBP, prosedur pendaftaran kembali Universitas Pendidikan Ganesha dapat disampaikan sebagai berikut:
I. TAHAP PENGISIAN DATA UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Calon Mahasiswa yang dinyatakan Lulus melalui jalur SNBP pada Universitas Pendidikan Ganesha agar mengisi Form Data UKT Secara Online tanggal 28 Maret 2024 s.d. 5 April 2024 melalui laman https://daftarkembali.undiksha.ac.id dengan menggunakan Nomor Pendaftaran sebagai Username dan tanggal lahir sebagai Password. Sehubungan dengan itu calon mahasiswa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, kemudian di-scan menjadi file dalam bentuk jpg/pdf dan diunggah pada saat pengisian form data UKT. Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
- Scan Kartu Keluarga;
- Scan Kartu Tanda Penduduk;
- Scan Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (dijadikan satu file pdf).
- Scan Ijazah asli atau scan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII;
- Scan Slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir OrangTua/Wali;
- Calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, agar melampirkan Kartu KIP saat sekolah (bukan KIP Kuliah), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
- Melengkapi form biodata, ukuran Jas Almamater, serta dokumen kelengkapan pendaftaran kembali lainnya.
- Khusus untuk program studi: (1) D3 Desain Komunikasi Visual; (2) S1 Pendidikan Seni Rupa; (3) D4 Kimia Terapan; (4) S1 Pendidikan Fisika; (5) S1 Pendidikan Kimia; (6) S1 Pendidikan Biologi; (7) S1 Biologi; (8) S1 Fisika; (9) S1 Pendidikan IPA; (10) D4 Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika; (11) S1 Pendidikan Vokasional Seni Kuliner; (12) D3 Kebidanan; (13) S1 Kebidanan; (14) S1 Kedokteran; dan (15) S1 Keperawatan, akan dilakukan tes Buta Warna di Kampus Undiksha pada saat pendaftaran kembali.
- Mencetak surat pernyataan pada laman https://daftarkembali.undiksha.ac.id, untuk selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan calon mahasiswa di atas materai Rp. 10.000, dan tanda tangan orang tua/wali dan diupload kembali pada laman tersebut.
- Pengisian dan pengunggahan dokumen sebagaimana poin 1 sampai dengan 4 di atas setelah tanggal 5 April 2024 tidak bisa diproses dan dikenakan UKT tertinggi.
II. TAHAP PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UKT
- Perserta yang dapat diproses lebih lanjut adalah yang dinyatakan lolos verifikasi data rapor serta menunjukkan ijazah atau surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain,
- Penetapan UKT bagi setiap calon mahasiswa dan Penetapan Penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta akan diumumkan tanggal 19 April 2024 melalui laman: https://daftarkembali.undiksha.ac.id.
- Calon mahasiswa mencetak kwitansi pembayaran UKT dengan melakukan login terlebih dahulu, dengan menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password pada tahap pengisian data
III. TAHAP PENDAFTARAN KEMBALI
- Dokumen kelengkapan yang disiapkan:
- Kartu Tanda Peserta SNBP
- Kwitansi Pembayaran UKT dari BRI
- Surat Keterangan Lulus asli, Rapor asli, Sertifikat/Piagam Prestasi asli, dan Dokumen Asli lainnya sesuai dengan data yang diupload pada saat Pendaftaran SNBP.
- Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT melalui ATM atau Internet Banking atau kantor cabang BRI di seluruh Indonesia (dengan menunjukkan kwitansi pembayaran UKT yang telah dicetak melalui laman https://daftarkembali.undiksha.ac.id, mulai tanggal 22 April 2024 s.d 13 Mei 2024. Detail tata cara pembayaran UKT melalui BRI bisa diakses melalui https://undiksha.ac.id/prosedur-pembayaran-ukt-mahasiswa-baru-undiksha-dengan-layanan-bri-virtual-account-briva/. Sedangkan calon mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah tidak perlu melakukan pembayaran UKT.
- Pendaftaran kembali dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal Selasa, 7 Mei 2024 Waktu 08.30 – 15.00 Wita Tempat Gedung Auditorium Undiksha, Jalan Udayana No.11 Singaraja Untuk Prodi - Pendidikan Bahasa Bali (S1)
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1)
- Pendidikan Bahasa Inggris (S1)
- Pendidikan Bahasa Jepang (S1)
- Pendidikan Seni Rupa (S1)
- Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesonal (D4)
- Desain Komunikasi Visual (D3);
- Ilmu Hukum (S1)
- Pendidikan Geografi (S1)
- Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (S1)
- Pendidikan Sejarah (S1)
- Pendidikan Sosiologi (S1)
- Geografi (S1)
- Perpustakaan (D3)
- Teknologi Rekayasa Penginderaan Jauh (D4)
Hari/Tanggal Rabu, 8 Mei 2024 Waktu 08.30 – 15.00 Wita Tempat Gedung Auditorium Undiksha, Jalan Udayana No.11 Singaraja Untuk Prodi - Bimbingan Dan Konseling (S1)
- Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (S1)
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1)
- Teknologi Pendidikan (S1)
- Ilmu Keolahragaan (S1)
- Pendidikan Jasmani, Kesehatan Dan Rekreasi (S1)
- Pendidikan Kepelatihan Olahraga (S1)
- Ilmu Komputer (S1)
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (S1)
- Pendidikan Teknik Elektro (S1)
- Pendidikan Teknik Informatika (S1)
- Pendidikan Teknik Mesin (S1)
- Pendidikan Vokasional Seni Kuliner (S1)
- Sistem Informasi (S1)
- Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (D4)
- Perpustakaan (D3)
- Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika (D4)
Hari/Tanggal Senin, 13 Mei 2024 Waktu 08.30 – 15.00 Wita Tempat Gedung Auditorium Undiksha, Jalan Udayana No.11 Singaraja Untuk Prodi - Akuntansi (S1)
- Manajemen (S1)
- Pendidikan Ekonomi (S1)
- Akuntansi Sektor Publik (D4)
- Pengelolaan Perhotelan (D4)
- Kedokteran (S1)
- Kebidanan (D3)
- Kebidanan (S1)
- Keperawatan (S1)
- Akuakultur (S1)
- Biologi (S1)
- Kimia (S1)
- Matematika (S1)
- Pendidikan Biologi (S1)
- Pendidikan Fisika (S1)
- Fisika (S1)
- Pendidikan IPA (S1)
- Pendidikan Kimia (S1)
- Pendidikan Matematika (S1)
- Kimia Terapan (D4)
- Bioteknologi Perikanan (D4)
- Melakukan validasi pembayaran UKT, dengan menunjukkan Kwitansi Pembayaran pada loket 1.
- Melakukan tes Buta Warna khusus bagi program studi yang mempersyaratkan pada loket 2.
- Melakukan verifikasi data yang diupload pada laman Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) SNBP dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli, Rapor Asli, serta Sertifikat Prestasi asli pada loket 3. Jika hasil verifikasi data menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen yang diupload dengan dokumen aslinya, maka Universitas Pendidikan Ganesha berhak untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan Validasi Data di Sistem oleh Tim Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), pada Loket 4.
- Pendaftaran Kembali diangap selesai setelah calon mahasiswa mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dapat dicetak melalui laman https://daftarkembali.undiksha.ac.id
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Calon yang tidak mendaftar kembali sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Undiksha melalui jalur
- Jika calon mahasiswa memiliki buta warna, tetapi karena program studi yang dipilih tidak membolehkan buta warna, maka calon mahasiswa bisa memilih program studi lain atas persetujuan Rektor.
- Jika ada hal-hal yang belum jelas, calon mahasiswa dapat menghubungi Humas Undiksha untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Telp: (0362) 22570.
- Jika saat Login ke laman: https://daftarkembali.undiksha.ac.id mengalami kendala, hubungi Helpdesk UPA-TIK Undiksha: 085934888827 atau bergabung ke grup telegram #AyoKuliahdiUndiksha 2024.
- Permohonan informasi terkait penerimaan mahasiswa baru Undiksha dan kendala dalam penggunaan sistem milik Undiksha dapat dilakukan melalui layanan PPID pada link berikut https://go.undiksha.ac.id/infopmb. Layanan pengaduan penerimaan mahasiswa baru terkait sanggahan atas proses maupun hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru di Undiksha dapat dilaporkan melalui https://go.undiksha.ac.id/pengaduanpmb. Jika menemukan bukti adanya permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian di https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/ atau https://dikti.kemdikbud.go.id/whistle-blowing-system. Pelaksanaan masa sanggah : 27 Maret s.d. 3 April 2024.
Lampiran: