Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung pada 29 Mei 2024 di Ruang Ganesha 1 Gedung Rektorat Undiksha.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Unit Hukum, Tata Laksana, dan Layanan (UHTL), tim IT dari UPA TIK Undiksha, serta Satuan Pengawas Internal (SPI). Monev bertujuan untuk menilai implementasi, pengelolaan, serta efektivitas JDIH Undiksha dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat umum.
Dalam monev tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Bali memberikan masukan terkait pengelolaan dokumen hukum agar sesuai dengan standar nasional JDIH. Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek teknis seperti optimalisasi infrastruktur digital dan tata kelola sistem informasi yang diterapkan oleh UPA TIK untuk mendukung operasional JDIH.
SPI Undiksha menyampaikan bahwa keberadaan JDIH tidak hanya mendukung keterbukaan informasi, tetapi juga memperkuat tata kelola hukum dan administrasi kampus yang lebih baik. “Monev ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa layanan JDIH berjalan sesuai regulasi dan mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum dengan cepat dan akurat,” ungkap Widhiarjaya.
Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali mengapresiasi upaya Undiksha dalam mengelola JDIH, terutama kolaborasi yang solid antara unit hukum, teknologi informasi, dan pengawasan internal. Dengan monev ini, diharapkan JDIH Undiksha dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dan menjadi model pengelolaan informasi hukum yang efektif di lingkungan perguruan tinggi.