Singaraja- Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 yang telah disahkan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Kamis (23/6/2022). Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Ganesha III Rektorat dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor yang pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana ini mengapresiasi atas diadakannya sosialisasi ini di Undiksha. Pihaknya menyampaikan sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh civitas akademika agar secara betul mengetahui sistem perpajakan saat ini karena setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk berkontribusi bagi bangsa dan Negara.
Disampaikan lebih lanjut, Undiksha terus berkomitmen untuk mendukung PPS ini. “Undiksha mendukung positif karena dengan PPS ini kan amnesti ke 2,” terangnya. Oleh karena itu, ia berharap seluruh civitas akademika Undiksha bisa segera menindaklanjuti program ini.
Di sisi lain, Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, Suwisman Ariyanto yang didampingi Account Representatif, Bharita menjelaskan sosialisasi ini untuk memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan hukum atau badan usaha untuk bisa memanfaatkan PPS. “Masih ada sisa waktu kurang dari 10 hari untuk mengadakan program PPS ini mau kebijakan I maupun kebijakan II,” jelasnya.
Ditambahkan, PPS merupakan salah satu instrumen yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan wajib pajak. Oleh karena itu, setelah sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta wajib pajak dapat semakin baik, mulai dari menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu, menghitung penghasilan secara tepat, dan tidak terlambat melakukan pembayaran. (hms)