Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik pada website tingkat universitas, fakultas/pascasarjana, dan unit. Kegiatan yang dihadiri jajaran pimpinan fakultas/pascasarjana ini untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di website Undiksha akurat, up to date, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Monev ini melibatkan PPID Utama dan PPID Pelaksana. Mereka bersama-sama mengevaluasi konten yang sudah ada pada website dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Fokus utama dari monev ini adalah penyediaan informasi yang transparan dan relevan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dosen, staf, serta masyarakat umum.
Monev ini juga sebagai bentuk persiapan Undiksha menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024 ini. Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen institusi untuk memberikan layanan yang terbaik dan transparan, disamping sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengharapkan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan informasi Undiksha sehingga dapat lebih mendukung proses akademik dan administratif yang efektif serta efisien.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2023, Undiksha telah menyandang predikat sebagai badan publik informatif dan berada di peringkat 21 nasional untuk kategori perguruan tinggi. Pada tahun 2024 peringkat Undiksha diharapkan dapat meningkat. Atas hal itu, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik terus dioptimalkan. Hal ini juga diidukung dengan sosialisasi yang semakin masif kepada civitas akademika dan masyarakat umum.