Singaraja- Program Studi Ilmu Hukum telah melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Konstitusi (MK), 10 Maret 2020. Rombongan KKL dimpimpin langsung oleh Kordinator Program Studi Ilmu Hukum yaitu Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut rombongan diterima oleh Abdul Ghoffar Husnan. Dalam KKL ini dijelaskan materi berkenaan dengan 5 point kewenangan dari MK. Salah satu yang menjadi hal utama dan pertama adalah pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penjelasan yang sangat lugas disampaikan oleh pemateri meliputi pula demokrasi, bagaimana penyelesaian sengketa pilpres 2019, dan sebagainya. Dijelaskan pula bagaimana MK yang merupakan lembaga yudikatif memiliki peran yang sangat vital dalam penegakan hukum di Indonesia.
Antusiasme terhadap pelaksanaan KKL ini terlihat dari sesi diskusi yang berjalan hangat. Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. menegaskan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum wajib mengetahui proses berjalannya sidang di MK serta kewenangan-kewenangan apa saja yang dimiliki oleh MK. “Melalui KKL ini, mahasiswa mengetahui lebih detail pelaksanaan tersebut. Semoga suatu saat nanti lulusan dari prodi ilmu hukum dapat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. (rls)