Singaraja- Integritas, menjadi kunci dalam pencegahan praktik-praktik korupsi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si saat menjadi narasumber dalam Seminas Nasional Civic Law (SENACILA) ke-2 yang diadakan oleh Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (1/10/2021).
Firli menyatakan kejahatan korupsi adalah kejahatan serius yang mesti ditangani secara serius. Oleh karena itu, KPK sangat berkepentingan untuk membebaskan Indonesia dari praktik-praktik korupsi. Pasalnya, korupsi dapat menimbulkan kerugian pada negara, yang dalam praktiknya ditunjukkan dalam bentuk pemerasan, bentuk suap-menyuap, bisa juga terjadi terkait perbuatan curang, dan gratifikasi. “Jikalau korupsi ini terus berkembang, terus menggerogoti kehidupan kita dan menyentuh segenap aspek kehidupan, maka negara bisa gagal karena korupsi,” ungkapnya.
Berbagai dampak dapat ditimbulkan oleh tindakan korupsi, mulai dari kemiskisan, kerusakan alam, biaya ekonomi tinggi, tingkat pendidikan menjadi rendah, maupun mengganggu kualitas pelayanan publik. “Untuk itu mari kita satukan komitmen untuk memberantas korupsi,” ajaknya.
Banyak sebab terjadinya korupsi, yaitu karena keserakahan, ada kesempatan, ada kekuasaan, karena hukuman terendah. Selain itu juga karena lemahnya sistem, gagalnya sistem dan buruknya sistem. Kata Firli, saat ini KPK setidaknya mengedepankan tiga strategi dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan kepada masyarakat, pencegahan dengan perbaikan sistem dan penindakan tegas dengan cara profesional dengan maksud agar orang takut melakukan korupsi. “KPK juga membangun integritas. Karena sesungguhnya dengan integritas, maka praktik-praktik korupsi bisa kita jauhi,” pungkasnya. (hms)