Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, mengadakan kuliah umum dengan tema “Hukum Humaniter Internasional” pada hari Jumat, 24 Maret 2017 bertempat di Ruang Seminar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Pembicara pada kuliah tersebut yaitu seorang dosen dan juga pakar hukum internasional Universitas Gadjah Mada yaitu Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A dan Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H., dosen Jurusan Ilmu Hukum sebagai moderator. Kuliah umum tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dosen dan mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum.
Kuliah umum diadakan sebagai bentuk pemberian pemahaman kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, mengenai hukum humaniter atau hukum perang internasional. Mahasiswa diberikan pemahaman bahwa dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan internasional harus dilakukan dengan cara damai seperti negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan, menyerahkannya kepada organisasi-organisasi atau badan-badan regional, atau cara-cara penyelesaian damai lainnya yang mereka pilih sebagaimana yang ditegaskan dalam Piagam PBB. Jika penyelesaian secara damai tidak bisa terwujud, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur kekerasan yaitu perang.
Hukum humaniter internasional atau hukum perang berlaku dalam konflik bersenjata dan memiliki tujuan untuk mengatur permusuhan dan melindungi korban konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional berlaku pada semua jenis konflik bersenjata, baik yang sah maupun yang tidak, dan harus dihormati oleh semua pihak dalam suatu konflik. Hukum humaniter internasional tidak hanya ditujukan untuk negara-negara dan pihak-pihak dalam suatu konflik tetapi juga harus dihormati oleh individu. Negara berkewajiban menghormati norma-norma, menindak semua pelanggaran, dan menuntut sendiri para pelaku pelanggaran berat, khususnya kejahatan perang, atau mengekstradisi para pelaku tersebut.