Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia” pada Jumat, 3 Maret 2018 bertempat di Ruang Ganesha 3 Undiksha. LPSK sebagai salah lembaga negara yang diberi kewenangan berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan melihat angka kejahatan di Indonesia pada tahun 2017 yang cenderung meningkat maka diperlukan penanganan tepat bagi saksi dan korban agar mereka aman dan nyaman dalam memberikan kesaksian.
Ketua panitia kegiatan, Ratna Artha Windari, S.H., M.H menjelaskan tujuan diadakannya kuliah umum digelar satu hari tersebut, tak lain untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa ilmu hukum Undiksha, khususnya tentang hak-hak saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai selaku narasumber dihadapan 200 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen. Dalam pemaparannya Semendawai mengatakan peran LPSK dalam penegakan hukum khusus bagi saksi dan korban adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan, perlindungan saksi dan/atau korban bertujuan memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, serta LPSK bertugas menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun syarat pemberian perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban yakni dengan melihat sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Semendawai menambahkan selain saksi dan korban, ada pihak-pihak lainyang berkontribusi besar mengungkap tindak pidana tertentu, yakni ahli merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara, pelapor (whistleblower) merupakan orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan pada penegak hukum mengenai tindak pidana, dan saksi pelaku (justice collaborator) merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Disinggung pelayanan yang diberikan kepada saksi dan korban, Ketua LPSK Abdul Haris menjelaskan bahwa LPSK memberikan pelayanan dan perlindungan kepada saksi atau korban kasus kriminal dalam bentuk fisik, hukum, medis, dan psikologi.
“Perlindungan secara fisik seperti menempatkan korban dirumah aman, perlindungan hukum seperti saksi tidak boleh dituntut secara pidana atau perdata, jika ada korban mengalami luka-luka kita obati dan jika terganggu psikisnya kita terapi sampai sembuh,“ ungkapnya.